Bawaslu sosialisasikan aturan Kampanye ke Panwascam
|
Bandungan-Bawaslu Kabupaten semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema sosialisasi Pertaturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang bertempat di hotel Nugraha Wisata, Bandungan. Rabu, 13/09/2023.
Peserta dalam kegiatan tersebut, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang.
Hadir sebagai narasumber Maskup Asyadi, Ketua KPU Kabupaten Semarang.
Agus Riyanto Ketua Bawaslu kabupaten Semarang mengungkapkan agar forum-forum seperti ini dapat di prioritaskan untuk dihadiri oleh Panwascam, forum seperti ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada semua anggota Panwascam.
berkaitan dengan tahapan sebelum masa kampanye, yaitu masa sosialisasi, Panwascam harus mengetahui apa saja batasannya, mana kegiatan yang diperbolehkan mana kegiatan yang tidak diperbolehkan, yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini.
“Berkaitan tahapan sebelum kampanye, sesuai dengan PKPU disebut masa sosialisasi nanti akan dibahas oleh narasumber apa-apa saja yang dipebolehkan pada masa sosialisasi dan kegiatan apa saja yang tidak boleh yang dilakukan saat ini” ungkap Agus.
Selain itu, Agus juga mengingatkan pentingnya jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menjaga kesatuan dan gotong royong dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan.
Maskup Asyadi, narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan pengertian dari Peserta Pemilu sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian Kampanye Pemilu sendiri adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu Citra diri meliputi nomor urut dan foto/gambar
Pengertian mengenai Peserta Pemilu dan Kampanye Pemilu penting untuk dipahami seluruh penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu yang nntinya melakukan pengawasan Kampanye.
Lebih lanjut Maskup menjelaskan, kegiatan kampanye dilakukan oleh pelaksana Kampanye baik kampanye Pemilu Presiden/wakil presiden, Kampanye DPR/DPRD, maupun kampanye DPD.
Harapannya, regulasi mengenai kampanye termasuk alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) juga dapat dipahami oleh seluruh Panwascam sebelum memasuki masa kampanye.

