Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terus Ingatkan KPU Untuk Patuh Terhadap Aturan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kiri) saat menyampaikan surat imbauan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III Tahun 2026 ke KPU Kabupaten Semarang

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo (kiri) saat menyampaikan surat imbauan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III Tahun 2026 ke KPU Kabupaten Semarang

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang terus mengingatkan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk patuh terhadap aturan teknis dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Hal tersebut tergambar saat Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan imbauan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu 29 Juli 2026 di kantor KPU Kabupaten Semarang.

Imbauan PDPB Triwulan III Tahun 2026 disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo serta diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono.

Dalam surat imbauan bernomor 5/PM.00.02/K.JT-23/07/2026 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menekankan pentingnya prinsip penyelenggaraan PDPB yang harus dipatuhi oleh KPU Kabupaten Semarang. "Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel" ucap Nurkus.

Selain itu, Nurkus juga menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memaksimalkan hasil daftar pemilih berkelanjutan. "Koordinasi dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan setidaknya dilakukan kepada Bawaslu, Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan, TNI, Polri, Pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan, RT, RW dan instansi terkait lainnya" lanjut Nurkus.

Terakhir, Nurkus juga meningatkan pentingnya publikasi pasca rapat pleno rekapitulasi terbuka di Kabupaten Semarang. "Sesuai dengan peraturan KPU, bahwa KPU mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman KPU, media sosial resmi KPU serta aplikasi yang berbasis terknologi" pungkas Nurkus.

Imbauan ini menjadi salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang untuk memaksimalkan hasil penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III Tahun 2026 agar menghasilkan data yang kualitas dan kredibel.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang