Bawaslu Terus Lakukan Aksi Pencegahan Potensi Pelanggaran pada Penyusunan PDPB Triwulan III 2026
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang tidak henti-hentinya untuk terus melakukan aksi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat Kabupaten Semarang. Pada triwulan III ini, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyampaikan salah satu bentuk pencegahan yang dilaksanakan pada fase awal kegiatan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan yaitu penyampaian surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang.
Surat imbauan ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono pada Rabu, 29 Juli 2026
Surat dengan nomor 5/PM.00.02/K.JT-23/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 ini memberikan penegasan regulasi kepada KPU Kabupaten Semarang untuk terus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus imbauannya adalah terkait pola koordinasi antar lembaga. "Bahwa dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, disitu menyebutkan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang harus merangkul beberapa pihak terkait seperti Bawaslu, Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan, Lapas, TNI, Polri, Pemerintah dari tingkat kecamatan sampai RT/RW serta instansi terkait lainnya" jelas Nurkus.
Selain itu, Nurkus juga mengingatkan bahwa semua kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini harus menggunakan aplikasi yang disediakan oleh KPU. "Kami dari Bawaslu Kabupaten Semarang juga mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten Semarang bahwa dalam penyelenggaraan PDPB ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Hal tersebut tertuang pada pasal 37 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2025" sambung Nurkus.
Melalui bentuk pencegahan surat imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang akan terus berkomitmen menjaga dan mengawal segala kegiatan yang berkaitan dengan kerja-kerja teknis KPU Kabupaten Semarang terkait penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III Tahun 2026. Tentunya pengawasan ini tidak hanya sekedar pencegahan secara administratif. Tetapi juga akan dilakukan melalui kerja-kerja nyata jajaran pengawas melalui pengawasan langsung kegiatan coktas dan rapat pleno terbuka.
Pencegahan yang dilakukan secara humanis ini diyakini akan membuat pola kerja-kerja pengawasan dan teknis penyelenggaraan menjadi lebih padu sehingga diharapkan nantinya kualitas data pemilih yang tercipta menjadi semakin valid dan kredibel di Kabupaten Semarang
Penulis : Noor M Nasyar