Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tindak Lanjuti Kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memimpin Rapat Rutin Seninan, 19 Januari 2026

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memimpin Rapat Rutin Seninan, 19 Januari 2026

Ungaran – Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memberikan atensi khusus terhadap arahan Bawaslu Republik Indonesia terkait Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Hal ini ia kemukakan dihadapan pimpinan lain dan jajaran sekretariat dalam kegiatan Rapat Rutin Seninan pada Senin, 19 Januari 2026 di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

Agus yang menjadi pemimpin rapat mengemukaan mengenai instruksi Bawaslu terkait Konsolidasi Demokrasi. “Instruksi Bawaslu RI nomor 2 Tahun 2026 ini menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi diantaranya berkenaan dengan permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas ASN, anggota TNI dan anggota Polri” buka Agus.

Lanjutnya, Agus juga menyebutkan faktor lain yang bisa diidentifikasi untuk dijadikan pemetaan isu demokrasi. “Kita juga bisa mengangkat isu mengenai larangan penggunaan tempat ibadah/pendidikan dalam pemilu, isu SARA serta potensi permasalahan yang melemahkan demokrasi” tambahnya.

Maka kemudian dari instruksi ini, Agus meminta untuk dapat ditindalanjuti agar Bawaslu Kabupaten Semarang dapat memberikan dampak serta legitimasi yang baik di mata masyarakat. “Kita akan tindaklanjuti instruksi dari Bawaslu RI ini semoga menjadi sebuah hal baik yang bisa berdampak nyata bagi masyarakat” tutup Agus

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M.Munir