Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ungkap Dimensi IKP Dalam Menavigasi Pengawasan Pemilu

Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom, Senin 24 Agustus 2026

Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom, Senin 24 Agustus 2026

Ungaran - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan bahwa dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024 lalu, ada empat dimensi penyusun kerawanan yang ada dalam IKP Pemilu 2024. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19 dengan tema Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui daring zoom meeting, Senin 24 Agustus 2026.

Dalam giat tersebut, Habibi menjelaskan bahwa dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024 lalu, ada empat dimensi penyusun didalamnya. "Setidaknya dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024 lalu, ada empat dimensi yang menjadi penyusun indikator kerawanan pemilu di Indonesia yaitu dimensi konteks sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi kontestasi dan dimensi partisipasi" buka Habibi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom, Senin 24 Agustus 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Habibi saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom, Senin 24 Agustus 2026

Lanjutnya, Habibi menjelaskan bahwa IKP bukan sekedar laporan seremonial saja melainkan menjadi kompas kerja di jajaran pengawas pemilu. "IKP Pemilu 2024 menjadi salah satu kompas kerja yang dijadikan pedoman bagi jajaran pengawas pemilu di masing-masing daerah. Kompas kerja berupa IKP ini menjadi penting karena luas daerah, potensi kerawanan yang selalu berubah serta terbatasnya pengawas pemilu di lapangan membuat pengawas tidak bisa lagi bekerja berdasarkan intuisi semata. Maka dari itu IKP menjadi salah satu peta proyeksi yang sangat handal untuk menjadi dasar pengawasan dan prioritas penanganan pencegahan pelanggaran di lapangan" jelas Habibi.

Habibi juga menyampaikan bahwa ada langkah penyusunan IKP yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kendal pada pemilu 2024 lalu. "Ada 5 (lima) langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal selama proses penyusunan IKP 2024 lalu yaitu Konsolidasi Data Internal, Rapat Koordinasi Lintas Tingkatan, Masukan Stakeholder, PEmetaan Spasial dan Sosialisasi Internal" ungkap Habibi.

Terakhir, Habibi menjelaskan meskipun IKP telah disusun, namun tantangan terhadap kerja-kerja Bawaslu akan terus ada. "Tantangan di Bawaslu dalam menterjemahkan IKP akan selalu ada. Pertama tidak mudah melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Harus ada proses sosialisasi dan transfer pengetahuan terkait pengawasan pemilu kepada masyarakat. Kedua yaitu membangun kesadaran politik masyarakat. Hal ini dikarenakan pengetahuan rakyat mengenai demokrasi pemilu dan pengawasan pemilu yang masih terbatas sehingga hal tersebut menjadi tantangan bagi kami di jajaran pengawas pemilu khususnya di Kabupaten Kendal" tutup Habibi.

Penulis : Noor M Nasyar