Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Materi Analisis Hukum, Fikri Khoiri Tekankan Penggunaan Metode IRAC pada Bimtek Bawaslu Semarang

F

Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Muhammad Fikri Khoiri menjadi narasumber pada kegiatan  Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

Ungaran - Analis Hukum Ahli Muda Biro Penyelesaian Sengketa Setjend Bawaslu RI, Muhammad Fikri Khoiri, membedah materi krusial pada Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung pada hari Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang. Fokus utama pemaparan dalam sesi ini adalah penguatan kapasitas peserta dalam menyusun kajian dan analisis hukum yang komprehensif.

Acara strategis ini diikuti secara langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono, bersama seluruh jajaran pejabat struktural. Turut menyimak pemaparan materi yaitu Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, dan Kasubbag P2H Widya Astuti. Seluruh jajaran staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang juga hadir penuh untuk memperdalam pemahaman teknis penyelesaian sengketa tersebut.

Memasuki sesi materi, Fikri Khoiri menjelaskan bahwa karakteristik analisis hukum di Bawaslu tidak sekadar berupa riset akademik semata. Analisis ini telah mengadopsi konsep riset kebijakan yang berakar kuat pada prinsip kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Pendekatan spesifik ini bertujuan agar hasil analisis selalu mengarah pada tujuan tindakan atau penyusunan kebijakan dari para pemangku kepentingan.

Dalam praktik penyusunannya, narasumber sangat menekankan penggunaan metode dasar IRAC yang meliputi Issue, Rules, Argument, dan Conclusion. Metode familiar ini menuntut para analis untuk merumuskan isu hukum secara tajam sebelum menyusun landasan argumentasi beserta kesimpulannya. Pendekatan IRAC juga dapat direformulasi menjadi metode turunan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan konkret sengketa yang sedang dihadapi.

Keberhasilan implementasi metode tersebut tentu harus ditunjang oleh pemilahan sumber data primer dan sekunder yang valid. Data primer diperoleh dari informasi, fakta, atau kronologis langsung, sedangkan data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga literatur. Fikri juga mengingatkan pentingnya memastikan keberlakuan suatu peraturan dengan rutin mengecek status Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap norma terkait.

Seorang analis hukum wajib melakukan pembatasan ruang lingkup kajian agar arah analisis tidak melebar dari fokus permasalahan utama. Penggunaan kecerdasan buatan atau AI diizinkan sebagai alat bantu perumusan kalimat, namun sangat berisiko jika dibiarkan mengambil kesimpulan hukum secara otomatis. Validasi pengecekan berlapis oleh manusia tetap menjadi keharusan mutlak untuk mencegah kesalahan fatal akibat interpretasi algoritma yang keliru atau mengada-ada.

Hasil dari seluruh tahapan proses analisis ini akan bermuara pada dokumen yang berfungsi sebagai bahan rujukan bagi pimpinan atau Majelis Adjudikasi. Pimpinan akan menjadikannya sebagai peta permasalahan utama dalam menyusun daftar pertanyaan dan alternatif pertimbangan sebuah putusan. Penyajian hasil analisis yang komprehensif ini dikaitkan langsung dengan hasil pemeriksaan agar putusan penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi lebih terukur.

Diskusi materi yang padat ini juga ditanggapi oleh pemateri lainnya guna menegaskan kembali peran esensial dari sebuah produk kajian hukum. "Standing arahannya pimpinan melalui kajian," tegas Syaugi Pratama saat memberikan penegasan poin di dalam sesi bimbingan teknis tersebut. Kutipan tersebut menjadi penegas bahwa setiap tindakan strategis dan arahan dari pimpinan lembaga selalu dilandasi oleh hasil kajian hukum yang matang.

Penulis : Ravi Cahya