Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Perbup Nomor 43 Tahun 2023, BKUD Paparkan Mekanisme Hibah Aset Pemda ke Instansi Vertikal

Kepala Subbid Inventarisasi dan Evaluasi Pengelolaan Aset Daerah BKUD Kabupaten Semarang, Wisnu saat memaparkan terkait dasar hukum pengelolaan aset daerah

Kepala Subbid Inventarisasi dan Evaluasi Pengelolaan Aset Daerah BKUD Kabupaten Semarang, Wisnu saat memaparkan terkait dasar hukum pengelolaan aset daerah

UNGARAN – Aturan mengenai tata kelola dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi antara Bawaslu dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdit Inventarisasi dan Evaluasi Bidang Pengelolaan Aset Daerah BKUD Kabupaten Semarang, Wisnu, membedah regulasi daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 43 Tahun 2023 sebagai payung hukum utama pengelolaan aset.

Wisnu menjelaskan bahwa secara hierarki kelembagaan, Bupati Semarang bertindak sebagai pemegang kekuasaan penuh atas pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang, serta Kepala BKUD sebagai pejabat penatausahaan barang. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan strategis terkait pemanfaatan aset harus melalui mekanisme persetujuan kepala daerah.

"Terkait pengajuan dari lembaga vertikal seperti Bawaslu, regulasi kita sebenarnya sangat memungkinkannya, baik melalui skema pinjam ai maupun hibah langsung. Untuk hibah berupa barang bergerak, prosesnya dapat diakomodasi melalui kajian tim kecil terlebih dahulu yang melibatkan unsur BKUD, Bagian Hukum, dan Inspektorat guna menguji kesesuaian regulasinya sebelum ditandatangani oleh Bupati," jelas Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu memberikan edukasi mengenai batasan nilai aset yang memerlukan persetujuan legislatif. Sesuai aturan yang berlaku, pemindahtanganan aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai di atas Rp

5 miliar wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD. Namun, jika peruntukannya jelas untuk kepentingan fasilitas pelayanan publik atau kantor instansi pemerintah, prosesnya dapat berjalan lebih cepat melalui diskresi kebijakan Bupati yang didasarkan pada hasil kajian tim teknis.

Dalam forum tersebut, pihak BKUD juga memberikan rekomendasi strategis kepada Bawaslu terkait pengadaan mebeler kantor. BKUD menyarankan agar pemenuhan kebutuhan sarana seperti meja dan kursi kerja dilakukan melalui mekanisme hibah ketimbang pinjam ai. "Untuk barang-barang perlengkapan kantor, kami sarankan posisinya langsung dihibahkan saja. Jika menggunakan status pinjam ai, proses administrasinya justru lebih rumit dan membebani kedua belah pihak dalam hal pencatatan berkala. Dengan hibah, aset tersebut otomatis terhapus dari register daerah dan resmi tercatat sebagai BMN di instansi penerima," pungkasnya.

Penulis: Farhan A.P

Editor: Farhan A.P

Dokumentasi: Muhlasin