Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Pertimbangan Hukum Sengketa, Bawaslu Kabupaten Semarang Tingkatkan Akurasi Kajian Putusan

Syaugi

Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Bawaslu RI,Syaugi Pratama menjadi narasumber pada kegiatan  Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis, 23 Juli 2026 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya Ungaran Timur

Ungaran – Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang berlanjut dengan pendalaman materi bedah kasus pada Kamis, 23 Juli 2026. Sesi ini menukik langsung pada aspek krusial pembentukan putusan, yakni teknik menyusun pertimbangan hukum yang bebas dari cacat formil maupun materil. 

Seluruh elemen Bawaslu Kabupaten Semarang, mulai dari Kepala Sekretariat Marjiono, Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, Kasubbag P2H Widya Astuti, hingga seluruh jajaran staf tampak serius menyimak paparan materi. Kehadiran struktur lengkap ini menandakan komitmen Bawaslu Kabupaten Semarang untuk tidak sekadar memahami kulit luar regulasi, namun juga filosofi pembentukan draf putusan. 

Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, Syaugi Pratama, yang bertindak selaku narasumber, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam menangani sengketa adalah memastikan kelengkapan identitas dan nomor register secara presisi pada template putusan. Kesalahan pengetikan identitas sekecil apa pun berpotensi berujung pada gugatan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Syaugi membedah unsur penting dalam menilai kedudukan hukum. Jajaran pengawas ditekankan untuk cermat menghitung tenggat waktu pengajuan sengketa, yakni 3 hari kerja sejak objek sengketa (seperti SK, Berita Acara, atau tanda pengembalian KPU) ditetapkan. Pintu masuk pertama ini tidak boleh terlewatkan dalam analisis draf putusan.

Selain waktu, Bawaslu juga harus menguji legal standing pemohon dan termohon [cite: 1]. Analisis harus membuktikan apakah pemohon memiliki hak konstitusional sebagai peserta pemilu, dan apakah objek sengketa benar-benar dikeluarkan oleh KPU sesuai dengan kewenangan yang melekat. Jika eksepsi KPU, seperti error in persona atau ketidakjelasan permohonan (obscuur), dapat dibenarkan, maka permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal. 

Bawaslu diminta tidak sembarangan dalam merumuskan putusan sengketa demi menjaga perlakuan yang setara bagi seluruh peserta pemilu . Syaugi juga mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam menafsirkan objek sengketanya agar keadilan substantif tetap terjaga, mengingat di beberapa kasus Bawaslu sering diuji oleh perdebatan legal-formalistik. 

"Pernah kejadian di PP misalnya... Kita cuma mau memastikan bahwa kita memperlakukan hal yang sama pada sesuatu yang sama. Jangan sampai kita memperlakukan hal sama dengan cara yang berbeda. Itu melanggar konstitusi lho," ujar Syaugi Pratama memperingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang. 

Penyampaian tata cara penyusunan putusan yang runtut ini diharap mampu diresapi oleh seluruh staf yang membidani Sengketa Proses. Kedepannya, kajian bedah hukum dari staf Bawaslu Kabupaten Semarang diproyeksikan akan lebih akurat sehingga dapat membantu pimpinan meminimalisasi potensi celah pelanggaran etik dalam penanganan kasus pemilu nyata.

Penulis : Ravi Cahya