Lompat ke isi utama

Berita

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Agus Ingatkan Parpol untuk Tidak Kampanye

Belum Masuk Tahapan Kampanye, Agus Ingatkan Parpol untuk Tidak Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto saat menyampaikan sosialisasi kepada perwakilan partai politik di Kabupaten Semarang untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai, Selasa (12/9/2023)

BAWASLU KABUPATEN SEMARANG – Jajaran penyelenggara dan peserta Pemilu perlu membentuk persepsi yang sama tentang sosialisasi, seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto pada kegiatan rapat sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, di Griya Persada, Selasa (12/9/2023).

“KPU sudah mengatur secara resmi tentang apa yang boleh dilakukan oleh parpol peserta Pemilu sebelum memasuki masa kampanye. sesuai pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada hal yang boleh dilakukan yaitu sosialisasi dengan pemasangan bendera yang memuat nomor urut Parpol dan pendidikan politik melalui pertemuan terbatas,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang saat membuka kegiatan.

Agus menambahkan, bahwa sesungguhnya sosialisasi dengan alat peraga hanya dalam bentuk bendera, namun saat ini sudah terpasang di berbagai tempat berupa baliho sosialisasi bahkan yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Untuk itu pihaknya akan menginisiasi rapat dengan KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Polres dan Dishub, guna menyamakan persepsi tentang alat peraga sosialisasi termasuk kewenangannya.

“Kami mengimbau untuk saat ini juga belum boleh melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye, seperti mengajak untuk memilih dalam kegiatan di masyarakat, tidak membawa alat peraga apapun berupa bahan sosialisasi maupun alat peraga sosialisasi, misalnya baliho atau spanduk di kegiatan masyarakat, apalagi memasangnya di titik lokasi kegiatan, karena itu akan seperti kampanye. Nanti itu semua dapat dilakukan ketika sudah memasuki masa kampanye bulan November 2024 mendatang” tegasnya.

Seluruh perwakilan parpol di wilayah Kabupaten Semarang hadir dalam kegiatan sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu

PENGAWASAN DPTB, DPK DAN DCS

Sebagai informasi lain, saat ini juga sedang berjalan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Bawaslu Kabupaten Semarang dalam tugasnya mengawal proses yang dilakukan oleh KPU, mengharapkan partai politik juga ikut memusatkan perhatian terhadap proses DPTb dan DPK.

“Daftar pemilih nanti ujungnya adalah suara atau biting dari parpol, untuk itu kami harap semua parpol juga ikut mengawal dan memastikan daftar pemilih mutakhir dan valid, agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari, karena seperti yang kita tahu bahwa PHPU di MK terkadang juga memasukkan permasalahan daftar pemilih ini, untuk itu mari kita sama-sama cermati hal tersebut,” jelas Agus.

Daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten Semarang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Semarang. Bawaslu memastikan bakal calon yang diajukan sesuai dengan persyaratan. Misal ada kades yang mendaftar, harus dipastikan sudah mundur. Misal ada yang pindah parpol, dipastikan sudah mundur dari parpol lama.

“Saat ini kami juga sedang mencermati bakal calon hingga nanti ditetapkan menjadi DCT. Kami sengaja melakukan sosialisasi ini, selain menjalankan fungsi pengawasan, kami juga melayani penyelesaian sengketa. Jadi, apabila ada parpol yang merasa dirugikan atas munculnya keputusan (SK/BA) dari KPU misalnya dalam penetapan DCT, sebagai contoh ada bacaleg memenuhi syarat tetapi tidak dimasukkan dalam DCT, bisa mengajukan proses penyelesaiannya kepada kami,” pungkasnya.