Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Diskominfo, Bawaslu Kabupaten Semarang Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dengan tema "Sinergitas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Digitalisasi Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Semarang" di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (25/6/2026).

Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dengan tema "Sinergitas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Digitalisasi Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Semarang" di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (25/6/2026).

UNGARAN – Dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik, penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang berlangsung, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan PPID dengan tema "Sinergitas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan Digitalisasi Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Semarang" pada Kamis (25/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan layanan informasi publik harus berpedoman pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara ketat dan terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh oleh pemohon secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan cara yang sederhana. Adapun informasi yang dikecualikan hanya dapat ditutup berdasarkan uji konsekuensi yang mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar antara membuka maupun menutup informasi tersebut.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemantik diskusi yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo. Dalam paparannya, Nurkus menyampaikan bahwa pengelolaan layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten Semarang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Bawaslu Kabupaten Semarang berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024. Selain itu, pada tahun 2025, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Semarang kembali memperoleh kategori Informatif," ungkapnya.

Menurut Nurkus, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, khususnya melalui penguatan digitalisasi layanan dan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.

Pada sesi materi, PPID Bawaslu Kabupaten Semarang, Widya Astuti, memaparkan berbagai layanan informasi yang telah dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, baik secara langsung (offline) maupun melalui platform digital (online).

Widya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang berkomitmen memberikan layanan informasi yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang tunanetra, kursi roda, alur permohonan informasi dalam format braille, serta website yang ramah disabilitas.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Semarang juga terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan informasi publik, di antaranya melalui Saluran Bawaslu Kabupaten Semarang berbasis WhatsApp yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan menyampaikan pertanyaan secara cepat. Upaya publikasi juga dilakukan secara masif melalui berbagai kanal media sosial guna memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Bawaslu Kabupaten Semarang dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang dalam mendukung keterbukaan informasi publik, sekaligus mendorong pengelolaan PPID yang lebih adaptif, inovatif, dan berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang