Lompat ke isi utama

Berita

Bertemu Warga Pindahan Saat Patroli Pengawasan, Panwascam Sumowono Sarankan Ini…

Bertemu Warga Pindahan Saat Patroli Pengawasan, Panwascam Sumowono Sarankan Ini…
Jajaran Panwascam Sumowono melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih

SUMOWONO – Pada hari Jumat (29/9/2023) setelah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam Sumowono bersama staff dan PKD melakukan kegiatan patroli kawal hak pilih. Kegiatan patroli kali ini difokuskan di perumahan Bukit Asih Desa Sumowono. Perumahan Bukit Asih sendiri masuk ke dalam wilayah RT.03/RW.01 Dusun Nyampuran Desa Sumowono. Adapun sebagian besar penduduk yang menempati perumahan tersebut sebagian besar adalah pendatang.

Fokus pengawasan melalui patroli kawal hak pilih di Perumahan Bukit Asih adalah untuk mengantisipasi adanya warga yang belum masuk ke dalam DPT di desa Sumowono. Selain itu, panwascam juga melakukan pengecekan kepada rumah warga apabila ada yang belum dilakukan pendataan oleh petugas Pantarlih.

Dalam giat patroli ini, Panwascam Sumowono melakukan pengecekan KTP dengan mendatangi secara langsung rumah warga Perumahan Bukit Asih. Dari giat patroli kali ini, Panwascam menemui 6 (enam) warga yang diminta pengecekan secara langsung, baik menggunakan KTP ataupun kartu keluarga. Dari keenam warga yang ditemui dalam giat patroli kali ini, Panwascam menemukan salah satu warga pindahan dari Kecamatan Kaliwungu atas nama Dessy Nur Afni Sukjitawati, yang belum masuk ke dalam DPT di TPS Desa Sumowono. Menurut keterangan Dessy, dirinya baru melakukan proses pindah tempat tinggal sejak tiga bulan lalu, dan kartu keluarganya baru jadi.

Jajaran Panwascam Sumowono bertemu dengan salah satu warga pindahan.

“Kemungkinan saya akan menggunakan hak pilih di Desa Sumowono seperti suami saya,” ucap Dessy.

Mendengar keterangan Dessy, Panwascam Sumowono memberikan saran untuk melakukan proses pindah memilih.

“Karena jika tidak melakukan pindah memilih, nantinya saat waktu pencoblosan dia (Dessy) tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika tidak mengurus surat pindah memilih,” tutur Muhtadi anggota Panwascam Sumowono.

Bawan Sabdono selaku Ketua Panwascam Sumowono ikut menyampaikan bahwa sebetulnya proses pindah memilih itu mudah. Warga hanya perlu mengajukan kepada PPS asal untuk mengajukan pindah memilih. Kemudian menyampaikan kepada PPS tujuan jika sudah mendapatkan surat pindah dari PPS asal.

“Untuk semua warga seperti Mbak Dessy, jika sudah mendapat surat pindah memilih namun masih membutuhkan informasi atau bantuan dalam proses menggunakan hak pilihnya nanti, kami (Panwascam Sumowono) siap membantu,” terang Bawan.

Pada kesempatan yang sama, anggota Panwascam lainnya, Arif Widodo juga menyampaikan sebaiknya segera mengurus surat pindah memilih. Karena pindah memilih alasan pindah domisili dibatasi sampai tanggal 15 Januari 2024.

“Jadi sangat sayang jika kita tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak mengurus surat pindah memilih, ujar Arif.

Di akhir pembicaraan, Dessy yang berasal dari Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal menyampaikan kepada tim patroli, bahwa dirinya akan segera menghubungi temannya yang kebetulan menjadi petugas PPS di desa asalnya. Selain itu, Dessy juga memberikan ucapan terimakasih kepada Panwascam Sumowono karena telah diberikan informasi penting, khususnya informasi mengenai pindah memilih, karena sebelumnya dirinya belum mengetahui terkait informasi tersebut.

Kegiatan Patroli kali ini Panwascam Sumowono beserta tim mendata sebanyak 6 (enam) warga Desa Sumowono. Dari keenam warga tersebut, hanya Dessy saja yang belum masuk ke dalam DPT di Desa Sumowono. Selebihnya sudah masuk menjadi pemilih tetap di TPS 002 Desa Sumowono.