Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Panitia Pemilihan, Peran Krusial Pengawas Sekolah Menjaga Integritas Demokrasi dalam Pemilihan Ketua OSIS

Kasubag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto saat menjadi narasumber pendalaman materi persiapan pemilihan ketua OSIS di SMP N 2 Pabelan, Sabtu 31 Oktober 2026

Kasubag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto saat menjadi narasumber pendalaman materi persiapan pemilihan ketua OSIS di SMP N 2 Pabelan, Sabtu 31 Oktober 2026

Ungaran – Pelaksanaan pemilihan ketua OSIS yang demokratis tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan panitia penyelenggara. Diperlukan pula mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh calon, serta melindungi hak para pemilih.

Semangat tersebut menjadi bagian penting dalam materi “Tata Cara Pemilihan Ketua OSIS Berbasis Pengawasan ala Bawaslu” yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kegiatan Pendalaman Demokrasi dan Pengawasan PILKAOS SMP Negeri 2 Pabelan, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Subbagian P3SP2H, Virendra Eka Novianto. Rendra memperkenalkan dua unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan di lingkungan sekolah, yaitu penyelenggara pemilihan dan pengawas pemilihan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk menciptakan proses demokrasi yang tertib dan berintegritas.

"Penyelenggara pemilihan ketua OSIS dibentuk oleh pihak sekolah bersama pembina OSIS. Unsur ini bertanggung jawab merancang dan mempersiapkan tahapan pemilihan, mulai dari pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Sementara itu, pengawas pemilu sekolah dibentuk untuk mengawasi jalannya seluruh tahapan pemilihan. Dalam konsep yang diperkenalkan melalui materi tersebut, pengawas berfungsi sebagai “wasit demokrasi” yang memastikan aturan dilaksanakan serta mencegah terjadinya kecurangan maupun pelanggaran lainnya" buka Virendra.

Pembagian fungsi tersebut menjadi pelajaran penting bagi siswa. Dalam sebuah proses demokrasi, pihak yang menyelenggarakan pemilihan harus menjalankan tugas secara tertib dan profesional, sedangkan pengawas harus memastikan seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan. Dengan adanya pembagian peran yang jelas, pelaksanaan pemilihan diharapkan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memperoleh kepercayaan dari seluruh peserta.

Virendra melanjutkan bahwa pengawasan pemilihan ketua OSIS perlu dilakukan sejak tahapan awal. "Pada masa pencalonan, misalnya, pengawas sekolah dapat memastikan proses pendaftaran dan verifikasi calon berlangsung secara objektif. Persyaratan calon, seperti keaktifan dalam organisasi, nilai akademik, serta integritas, harus diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan" lanjutnya.

Kasubag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto saat menjadi narasumber kelas dalam rangka persiapan pemilihan ketua OSIS di SMP N 2 Pabelan, Sabtu 31 Oktober 2026
Kasubag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang, Virendra Eka Novianto saat menjadi narasumber kelas dalam rangka persiapan pemilihan ketua OSIS di SMP N 2 Pabelan, Sabtu 31 Oktober 2026

Pengawas juga perlu memastikan bahwa setiap kandidat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pencalonan. Objektivitas menjadi hal mendasar agar tidak muncul perlakuan khusus yang dapat merugikan calon tertentu.

Pada tahapan berikutnya, pengawasan diarahkan terhadap pelaksanaan kampanye. Setiap calon harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja secara etis. Kampanye harus menjadi ruang bagi kandidat untuk memperkenalkan gagasan dan kapasitas kepemimpinannya, bukan ajang untuk menjatuhkan pihak lain.

Pengawas sekolah juga memiliki peran untuk memastikan kegiatan kampanye berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan. Praktik kampanye hitam, penyebaran informasi yang merugikan calon lain, maupun tindakan yang mengarah pada intimidasi harus dicegah.

Dengan demikian, siswa dapat memahami bahwa persaingan dalam demokrasi harus dibangun melalui adu gagasan dan kualitas, bukan melalui serangan pribadi atau cara-cara yang tidak sehat.

Fungsi pengawasan menurut Rendra tidak berhenti setelah masa kampanye selesai. Pada masa tenang, pengawas perlu memastikan seluruh atribut kampanye telah dibersihkan dan tidak terdapat lagi kegiatan kampanye. Masa tenang merupakan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa adanya pengaruh kampanye yang terus-menerus.

"Ketika memasuki hari pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan memiliki peran yang tidak kalah penting. Persiapan tempat pemungutan suara, kesiapan kelompok panitia pemungutan suara, serta pembacaan tata tertib harus diperhatikan agar proses pemilihan berlangsung tertib. Hak setiap siswa yang terdaftar sebagai pemilih harus dijamin. Mereka harus dapat menentukan pilihan secara langsung, bebas, dan rahasia. Selanjutnya, proses penghitungan suara perlu disaksikan oleh saksi pasangan calon serta diawasi oleh Panwaslu Sekolah untuk memastikan tidak terjadi kecurangan" jelas Rendra

Penetapan hasil pemilihan juga menjadi bagian dari rangkaian proses yang harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan. Seluruh tahapan tersebut memperlihatkan bahwa legitimasi seorang pemimpin tidak hanya bergantung pada jumlah suara yang diperoleh, tetapi juga pada integritas proses yang melahirkannya.

Konsep pengawasan berbasis Bawaslu dalam pemilihan OSIS pada akhirnya memberikan pemahaman bahwa demokrasi membutuhkan mekanisme kontrol dan keseimbangan. Penyelenggara tidak boleh bekerja tanpa aturan, sementara pengawas tidak boleh bertindak di luar kewenangannya.

Melalui pengenalan fungsi penyelenggara dan pengawas sejak lingkungan sekolah, siswa diharapkan memahami pentingnya lembaga yang independen dalam menjaga keadilan proses pemilihan. Pemahaman tersebut menjadi bekal untuk mengenali peran pengawasan dalam sistem pemilu yang lebih luas.

Demokrasi yang berintegritas membutuhkan aturan yang jelas, penyelenggara yang bertanggung jawab, serta pengawas yang mampu menjalankan fungsinya. Nilai-nilai tersebut dapat mulai dibangun dari lingkungan sekolah melalui pelaksanaan pemilihan ketua OSIS yang transparan, objektif, dan dapat dipercaya.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Farhan Aditya P