Cegah Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Semarang Imbau KPU Perkuat Kepatuhan Regulasi
|
Ungaran – Dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang mengeluarkan imbauan kepada KPU Kabupaten Semarang terkait pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Tahun 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah, menegaskan bahwa pencegahan merupakan salah satu strategi utama pengawasan pemilu. Melalui imbauan ini, Bawaslu ingin memastikan tidak terdapat potensi pelanggaran administratif maupun permasalahan yang dapat mengganggu kualitas data partai politik.
Bawaslu mengingatkan KPU Kabupaten Semarang agar melaksanakan seluruh tugas, kewenangan, dan kewajiban pada tahapan pemutakhiran data partai politik secara profesional dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Verifikasi data dan dokumen partai politik juga harus dilakukan berdasarkan indikator keabsahan yang telah ditentukan, termasuk terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantor tetap partai politik.
Di samping itu, Bawaslu juga mendorong adanya koordinasi dan konsolidasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan serta penyediaan helpdesk yang dapat dimanfaatkan masyarakat, partai politik, dan pengawas pemilu untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan konsultasi terkait pemutakhiran data partai politik.
Melalui langkah pencegahan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Tahun 2026 dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Semarang.
Penulis : M. Budi Purwanto
Editor : Ravi Cahya