Lompat ke isi utama

Berita

Cek Pemilih Luar Negeri, Ummi : Empat Pemilih Terkonfirmasi Berada di Luar Negeri

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah bersama jajaran sekretariat saat melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokkan dan penelitian terbatas (Coktas) Tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kamis 17 September 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah bersama jajaran sekretariat saat melaksanakan pengawasan kegiatan pencocokkan dan penelitian terbatas (Coktas) Tahap II Triwulan III Tahun 2026 di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kamis 17 September 2026

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali melaksanakan kegiatan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2026. Kali ini salah satu fokus pengawasan berada di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Semarang sebagai jajaran teknis bersama dengan Bawaslu Kabupaten Semarang yang bertindak sebagai jajaran pengawas pemilu.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 ini dipimpin langsung oleh masing-masing pimpinan lembaga. Bawaslu Kabupaten Semarang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, sedangkan KPU Kabupaten Semarang diwakili oleh Ahmad Ilman Nafia.

Pengawasan kali ini berfokus pada pemilih yang tercatat sebagai pemilih luar negeri. KPU Kabupaten Semarang memiliki tanggung jawab untuk memastikan validitas data pemilih tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Semarang memiliki peran yang tak kalah krusial dimana aspek teknis penyelenggaraan pemilu harus menjadi dasar dalam segala kegiatan agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran di lapangan.

Desa Rowoboni sendiri memiliki 4 (empat) nama pemilih yang tercatut sebagai pemilih luar negeri. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan hasil bahwa keempat pemilih tersebut masih berada diluar negeri. "Empat pemilih yang berada di Desa Rowoboni, Kecamatan Banyubiru ini ternyata masih berada di luar negeri. Sehingga status pemilih tersebut adalah Tidak Memenuhi Syarat di Kabupaten Semarang" ucap Ummi.

Hasil ini kemudian menjadi bukti penting untuk terus meningkatkan kualitas pemilih di Kabupaten Semarang. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan coktas ini semakin mempertajam kualitas pemilih di Kabupaten Semarang untuk Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M.Munir