Lompat ke isi utama

Berita

Cermati Pemilih di Luar Negeri, Bawaslu Awasi Coktas di Baran

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo saat melakukan pengawasan coktas di Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kamis 17 September 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo saat melakukan pengawasan coktas di Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kamis 17 September 2026

Kab. Semarang – Memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual menjadi bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Semarang melalui pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Kamis, 18 September 2026.

Coktas merupakan bagian dari Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahap II Triwulan III Tahun 2026. Pada lokasi tersebut, pencermatan difokuskan pada pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri.

Pengawasan dilakukan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Semarang yang terdiri atas Nurkus Budiyantomo, S.H., Widya Astuti, dan Wendy Ariyadi S., S.Pd. Sementara Tim KPU Kabupaten Semarang terdiri atas R. Suryanto selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Semarang, Reyta Warastuti, Dwi Wanito Cahyanisari, dan Teguh Sulistyo.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pencermatan terhadap 3 pemilih yang menjadi objek Coktas. Verifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan keberadaan pemilih yang tercatat sebagai pemilih terindikasi TMS karena berada di luar negeri.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa ketiga pemilih tersebut masih berada di luar negeri. Kondisi faktual tersebut kemudian dicatat sebagai hasil verifikasi untuk menjadi bahan dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, S.H., menjelaskan bahwa pencermatan lapangan diperlukan untuk memastikan data yang dimutakhirkan memiliki dasar kondisi faktual.

“Coktas menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Nurkus.

Ia menambahkan, hasil verifikasi yang diperoleh di lapangan menjadi bahan pengawasan Bawaslu terhadap proses tindak lanjut pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Semarang selanjutnya akan mencermati hasil Coktas tersebut sebagai bagian dari pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap perubahan kondisi pemilih dapat teridentifikasi dan menjadi bahan pemutakhiran data.

Penulis : Widya Astuti

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang