COVID-19 Tidak menghalangi pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten / Kota Se Jawa Tengah.
|
Video Conference Rapat pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten /Kota Se Jawa Tengah.Selasa (31/03/2020)
UNGARAN, Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti rapat video conference yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam upaya pembentukan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Selasa 31 Maret 2020 di aula Bawaslu Kabupaten Semarang.
Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dan dipimpin oleh Kordiv Humas dan Hubal Muhammad Rofiuddin. Dalam rangka Menindak lanjuti Surat Edaran 0075 terkait keterbukan informasi dan pembentukan PPID yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten /Kota mempunyai waktu 60 hari sejak di terbitkannya surat edaran tersebut. “walaupun dalam situasi wabah covid-19 yang memprihatinkan ini, bukan berarti kita juga berhenti bekerja” tutur Rofiuddin.
Bawaslu Kabupaten / Kota dihimbau untuk segera membuat SK Pelaksana PPID dan di kirim ke Bawaslu RI Paling lambat tanggal 9 April 2020.
Penulis : MM
Foto : Humas Bawaslu Kab.Semarang