Lompat ke isi utama

Berita

Dari Kabupaten ke Provinsi, SAKA Adhyasta Pemilu Perkuat Pengawasan Partisipatif di Jawa Tengah

Pelantikan Pengurus Mabi dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kwarda Jawa Tengah Periode 2026-2031

Pelantikan Pengurus Mabi dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Kwarda Jawa Tengah Periode 2026-2031 di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa 3 Februari 2026

Satuan Karya (SAKA) Pramuka Adhyasta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Tengah resmi terbentuk sebagai SAKA rintisan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Nomor 018 Tahun 2026 tentang Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Masa Bakti 2026–2031. Pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu di tingkat provinsi tersebut merupakan hasil proses bottom up yang dimulai dari pembentukan SAKA Adhyasta Pemilu di tingkat kabupaten/kota hingga melibatkan seluruh 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan secara sah dilantik pada Selasa, 3 Februari.

Di Kabupaten Semarang, SAKA Adhyasta Pemilu telah terbentuk sejak tahun 2022 melalui Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Semarang Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu Tingkat Semarang. Keberadaan SAKA Adhyasta Pemilu di Kabupaten Semarang menjadi bagian penting dalam memperluas basis pengawasan partisipatif pemilu yang melibatkan generasi muda.

Pengukuhan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin (kanan) menjadi Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Masa Bakti 2026-2031, Selasa 3 Februari 2026
Pengukuhan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin (kanan) menjadi Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Masa Bakti 2026-2031, Selasa 3 Februari 2026

Melalui berbagai kegiatan dan program kepramukaan, SAKA Adhyasta Pemilu diarahkan untuk membentuk pribadi yang disiplin, jujur, adil, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penguatan pengawasan partisipatif yang berintegritas, sekaligus mendorong peran aktif anggota SAKA Adhyasta Pemilu sebagai pencerah masyarakat dalam meningkatkan pemahaman kepemiluan di lingkungan masing-masing.

Bawaslu Kabupaten Semarang memandang SAKA Adhyasta Pemilu sebagai mitra strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Sinergi antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka melalui SAKA Adhyasta Pemilu diharapkan mampu mendorong pencegahan pelanggaran, meningkatkan partisipasi publik, serta menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Semarang dan Jawa Tengah secara berkelanjutan.

Penulis : Widya Astuti

Dokumentasi : Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah