Evaluasi Publikasi Dokumen, Bawaslu Kabupaten Semarang dan Bagian Hukum Setda Bahas Alur Verifikasi JDIH
|
UNGARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan strategis ini mengusung tema "Peningkatan Kapasitas Teknis dalam Pengelolaan JDIH untuk mewujudkan Tata Kelola Hukum yang Terintegrasi". Rapat ini mempertemukan jajaran internal Bawaslu dengan narasumber ahli dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang guna mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana informasi publik.
Dalam forum diskusi tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan adanya kendala birokrasi krusial dalam tahapan publikasi JDIH. Berdasarkan data evaluasi internal, dari 95 produk hukum yang telah diunggah ke sistem JDIH RI, sebanyak 37 produk hukum masih berstatus belum terverifikasi oleh Bawaslu Provinsi. Kewenangan verifikasi yang saat ini ditarik secara terpusat di tingkat Provinsi atau RI dinilai menyebabkan perlambatan publikasi, serta sangat menyulitkan proses koreksi cepat jika terdapat kesalahan ejaan atau pengetikan pada dokumen hukum tersebut.
Merespons lambatnya alur publikasi itu, Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota mengusulkan sebuah langkah solutif yang berfokus pada pemangkasan birokrasi sistem. Usulan utama yang disuarakan adalah agar kewenangan verifikasi produk hukum dikembalikan ke tingkat Satuan Kerja (Satker) masing-masing. Pendelegasian wewenang verifikasi ini diyakini akan sangat efektif untuk mempercepat proses penayangan dokumen, sehingga informasi hukum Bawaslu dapat segera diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas tanpa harus tertahan lama di tingkat atas.
Menanggapi dinamika operasional tersebut, Dokumentalis Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Tri Pujo Utomo, memberikan perspektif yang lebih luas mengenai esensi pengelolaan dokumentasi hukum. Ia menegaskan bahwa tantangan terberat dalam pengelolaan JDIH sebetulnya bukanlah sekadar pada tahap pengarsipan produk hukum. Tantangan yang jauh lebih fundamental dan berkesinambungan adalah pada proses pemutakhiran serta penyediaan informasi hukum secara utuh kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Tri Pujo mengingatkan bahwa pengelola JDIH harus proaktif dalam memantau dinamika informasi hukum, seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara langsung dapat mengubah substansi suatu undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, Pranata Komputer Bagian Hukum Setda, Ali Ikwan, turut membenarkan keluhan Bawaslu dengan mengidentifikasi bahwa kendala utama JDIH Bawaslu saat ini adalah kewenangan verifikator yang ditahan di tingkat Provinsi/RI sehingga penayangan dokumen macet. Ia membandingkan hal tersebut dengan sistem di Pemerintah Daerah (Pemda), di mana pejabat setingkat Kasubbag dapat langsung memverifikasi dan menayangkan dokumen secara mandiri.
Sebagai solusi penguatan tata kelola teknis di tengah kendala verifikasi yang ada, Ali Ikwan memberikan arahan tegas mengenai standardisasi input data. Ia mengarahkan agar proses penyusunan metadata dan abstrak pada JDIH Bawaslu wajib berpedoman pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi tersebut memuat secara spesifik tata cara penulisan instrumen hukum, mulai dari penulisan subjek, instansi pemrakarsa, hingga kejelasan dasar hukum, yang kesemuanya harus dipenuhi agar integrasi tata kelola hukum dapat terwujud secara optimal.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan