Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Konsolidasi Demokrasi dengan Komisi A DRPD Kabupaten Semarang, Bawaslu Sampaikan Catatan Kritis Sirekap dan Perkuat Aplikasi Siwaslu

Konde

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi oleh Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang bersama Kasubbag Administrasi, Sri Widodo dan Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto beserta Jajaran Sekretariat melaksanakan Kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Selasa, 21 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Semarang

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang mengambil langkah proaktif dengan menyambangi kantor Komisi A DPRD Kabupaten Semarang demi memperkuat konsolidasi demokrasi lintas lembaga, pada hari Selasa, 21 Juli 2026 di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Semarang. Pertemuan ini menghadirkan Ketua Bawaslu Agus Riyanto beserta pimpinan komisioner: Ummi Nu'amah (HPPS), Fithriyah (SDMO), Nurkus Budiyantomo (PP & Datin), dan Muharom Al Rosyid (Parmas & Humas). Mengawal sisi administratif, turut hadir Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, 2 staf teknis P3SP2H, serta 2 staf Humas. Mereka ditemui langsung oleh pimpinan Komisi A, yakni Ketua Agus Budiyono (PDIP), Sekretaris Sukarno (Nasdem), Anggota Muhammad Nurkholis (PKS), dan Anggota Sugeng Riyadi (PAN).

Isu krusial mengenai digitalisasi rekapitulasi perolehan suara menjadi magnet diskusi pada sesi kali ini. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU yang acapkali mengalami fluktuasi data dan memicu kebingungan masal, mendapat evaluasi serius dari para peserta rapat. Kekhawatiran akan integritas suara rakyat menjadi titik temu yang mengharuskan Bawaslu memaparkan sistem kendali mutu dari sisi pengawasan. 

"Kami pastikan bahwa jajaran pengawas kami dari tingkat TPS hingga kabupaten telah melakukan pengawasan secara berjenjang. Segala ketidaksesuaian input data atau indikasi kesalahan pembacaan mesin yang terjadi pada sistem KPU selalu kami catat dan berikan teguran atau saran perbaikan," terang Ketua Bawaslu, Agus Riyanto, menanggapi isu digitalisasi suara. 

"Sistem yang telah menghabiskan alokasi anggaran negara yang begitu besar seharusnya bisa memberikan output yang maksimal dan menenangkan, bukan justru menciptakan polemik baru akibat error angka di hadapan publik," kritik Ketua Komisi A, Agus Budiyono, terhadap polemik sistem teknologi pemilu yang dinilai belum matang

Nada yang lebih tegas disuarakan oleh Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Muhammad Nurkholis. Ia menilai kegagalan pembacaan angka oleh aplikasi tersebut telah mengacaukan kondisi psikologis peserta pemilu dan masyarakat luas. Ia pun mendesak transparansi sikap dari kelembagaan Bawaslu terkait mitigasi saat data elektronik tersebut benar-benar melenceng dari perhitungan manual di lapangan.

Memberikan klarifikasi secara komprehensif, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak tinggal diam karena telah memiliki aplikasi pembanding internal bernama Siwaslu. Aplikasi Siwaslu secara spesifik mem-backup seluruh dokumen C Hasil (PDF) otentik berhologram dari level TPS, sehingga ketika terjadi sengketa angka di Sirekap, Bawaslu memiliki bukti primer yang tidak bisa dimanipulasi secara digital.

Demi menjaga validitas data pengawasan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Nurkus Budiyantomo, bersama Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto memimpin langsung manajemen pengarsipannya. Pengelolaan big data ini dieksekusi secara rapi oleh tim teknis, di mana peran Tim Teknis pada Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Kabupaten Semarang difokuskan pada digitalisasi formulir keberatan dan pengintegrasian arsip digital ke dalam aplikasi SIMANTEP demi kemudahan pencarian dokumen saat sengketa.

Menutup sesi diskusi teknologi tersebut, Bawaslu menjamin bahwa bukti hukum autentik berlandaskan plano manual tetap menjadi pegangan absolut lembaga. Ke depan, dewan perwakilan rakyat daerah mendukung penuh dorongan perbaikan sistem IT yang akan dilayangkan oleh Bawaslu daerah ke tingkat pusat demi mengembalikan muruah transparansi pemilu digital.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan