Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Panwascam Tengaran Manfaatkan Jam Istirahat Pabrik

Gelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Panwascam Tengaran Manfaatkan Jam Istirahat Pabrik
Jajaran Panwaslu Kecamatan Tengaran bertemu warga untuk dilakukan pengecekan data pemilih.

TENGARAN - Siang hari pukul 11.00 wib, menjelang jam istirahat karyawan pabrik, Panwaslu Kecamatan Tengaran beserta staf berkunjung ke area PT. Sadua Indo, di Desa butuh, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang untuk melaksanakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih pada Kamis (9/3/2023) siang.

Ketua Panwascam Tengaran, Fadhiyah Maskuroh menjelaskan pihaknya menjadwalkan jam patroli pengawasan di waktu tersebut dengan maksud untuk memberikan informasi terkait hak pilih pada Pemilu 2024.

Pihaknya memanfaatkan waktu di jam tersebut dengan maksud agar para karyawan bisa fokus melihat stand posko kawal hak pilih yang didirikan di area sekitar pabrik, karena di waktu tersebut biasanya para karyawan jalan kaki untuk melaksanakan istirahat siang di luar pabrik.

"Kami harap para karyawan melihat posko kami," ucap Fadhiyah.

Masih menurut Fadhiyah, selain mendirikan stand posko kawal hak pilih, jajarannya juga menemui beberapa karyawan dan pedagang sekitar guna memberikan sosialisasi.

Jajarannya juga menyapa para karyawan pabrik sekaligus memberikan informasi tentang hak pilih mereka yang bisa dicek melalui lama web DPT online.

"Jika ada pemilih yang berdomisili Kabupaten Semarang belum terdaftar maka bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Anggota Panwaslu Kecamatan Tengaran memberikan informasi tentang hak pilih pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Tengaran, Agus Budi Widiyanto menjelaskan tujuan dari kegiatan patroli pengawasan adalah untuk memastikan hak pilih warga masyarakat tetap terjaga dan tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih warga pada Pemilu 2024.

“Termasuk warga masyarakat rentan misalnya lokasi bencana, relokasi proyek tol, dan sebagainya,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, Panwaslu Kecamatan Tengaran mendirikan posko kawal hak pilih di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Tengaran.

“Itu untuk menerima aduan/laporan dari masyarkaat terkait kendala atau dugaan pelanggaran yang kaitannya dengan hak pilih pada Pemilu 2024,” tambahnya.