Gelar Rapat Daring, Divisi Penyelesaian Sengketa Bahas Dukungan Kesekretariatan dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu.
|
Suasana Rapat Daring Divisi Penyelesaian Sengketa
Ungaran – Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti Rapat Dalam Jaringan (Daring) yang di selenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (06/07/2021). Rapat tersebut membahas mengenai Program Sosialisasi Divisi Penyelesaian Sengketa se Provinsi Jawa Tengah bulan Juli Tahun 2021 dengan temaDukungan Kesekretariatan dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu .
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono mengungkapkan kegiatan sosialisasi divisi penyelesaian Sengketa harus memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penularan Covid-19. kegiatan di lakukan secara Daring (Dalam Jaringan).
adapun tema diskusi pada bulan Juli kali ini mengenai dukungan kesekretariatan dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu.
lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa dukungan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 (Perpres 68 tahun 2018) tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, wewenang, organisasi, dan Kesekretariatan Bawaslu.
"dalam Perpres 68 Tahun 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dukungan administrasi dan teknis operasional Kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait" kata Heru.
diskusi kali ini akan menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Petugas penerima permohonan, Petugas Operator SIPS, sekretaris majelis, Perisalah, Notulen,Petugas keamanan, Staf Administrasi, Staf Dokumentasi, dan Asisten Majelis.
"harapannya dengan diskusi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh SDM Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap tugas dan fungsi kesekreatriatan dalam penyelesaian sengketa Pemilu" tutup Heru. (MBP)
