Gelar Tikar ke-16 di Radio Suara Serasi
|
Suasana Studio Radio Suara Serasi
Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelengarakan kegiatan Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi (Gelar Tikar) dengan tema "Perbedaan antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu" yang berkerja sama dengan Radio Suara Serasi, Selasa (20/04/2021).
Bawaslu mempunyai wewenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa Proses Pemilu. sedangkan Peserta Pemilu memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa yang dirugikan secara langsung akbat diterbitkan kannya surat keputusan dan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Ummi Nu'amah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang mengatakan, Bawaslu perlu menyosialisasikan kewenangan Penyelesaian sengketa khusunya pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang
selain itu Ummi menjelaskan bahwa adanya perbedaan dalam sengketa Pemilu dengan sengketa Pilkada. dalam mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada di lakukan dengan musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka sedangkan dalam mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di lakukan dengan proses mediasi dan kalau tidak mencapai sepakat dilanjut dengan sidang ajudikasi.