Gelar Tikar ke-3 “Mencari Sosok Pengawas Tangguh untuk Pilkada 2020”
|
Suasana Gelar Tikar Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (18/09/2019).
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang kembali mengadakan Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi (Gelar Tikar), Rabu (18/09/2019). Pembahasan terkait rekrutmen pengawas Adhoc dikemas menarik dengan tema "Mencari Sosok Pengawas Tangguh, untuk Pilkada 2020"
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu’amah mengungkapkan, pihaknya membutuhkan kurang lebih 2.395 pengawas. Mereka terdiri dari 57 Panwas Kecamatan, 235 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) tingkat Desa, dan 2.103 Pengawas TPS. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan jumlah kebutuhan Pengawas Pilkada di Kabupaten Semarang, karena jumlah tersebut masih berdasarkan pada usulan KPU Kabupaten Semarang.
Pembahasan rekrutmen Pengawas Adhoc berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Panwas Kecamatan dan PPL, dibentuk 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pilkada dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada selesai. Sedangkan PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Isu-isu terkait persyaratan rekrutmen Pengawas Pemilihan Adhoc tak luput dibahas. Mulai dari syarat usia, pendidikan, keterwakilan 30% perempuan.
Ummi menegaskan, Bawaslu Kabupaten Semarang bertekad untuk mengupayakan keterwakilan 30% perempuan.
Pada kegiatan ini dihasilkan beberapa rekomendasi maupun strategi dalam perekrutan Pengawas Pemilihan Adhoc, yaitu.
Pertama, Pengawas yang melek IT. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, beberapa Panwaslu Kecamatan kurang mahir dalam mengoperasikan komputer, sehingga menjadi kendala dalam pelaporan Alat Kerja Pengawasan (AKP).
Kedua, diutamakan bisa mengendarai kendaraan bermotor demi mendukung mobilisasi pengawasan.
Ketiga, memiliki kemampuan dalam menulis narasi kejadian. Kemampuan menulis menjadi kompetensi utama kerja Pengawas. Laporan hasil pengawasan wajib dilaporkan kepada jajaran Pengawas diatasnya dalam form pengawasan yang berisi catatan dan uraian singkat kejadian.
Bawaslu Kabupaten Semarang Sepakat untuk merekrut Pengawas Pemilihan Adhoc yang unggul. Untuk mencapai tujuan tersebut, Ummi menjelaskan, "SDM unggul dapat dimulai dari peningkatan kompetensi individual Bawaslu Kabupaten Semarang."