Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Reviu Standar Pelayanan KPU,Bawaslu Kabupaten Semarang Tekankan Pentingnya Sosialisasi Masif

PP

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurkus Budiyantomo saat menyampaikan tanggapan pada Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam Rangka Revieu Standar Pelayanan di Lingkungan KPU Kabupaten Semarang yang diselenggaran oleh KPU Kabupaten Semarang, Rabu, 29 Juli 2026 di Ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang

UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam Rangka Revieu Standar Pelayanan pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Bertempat di Ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang, acara ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Nurkus Budiyantomo, yang hadir bersama staf mewakili Ketua Bawaslu.

Kegiatan yang dibuka oleh Bambang Setyono ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari jajaran Komisioner dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Semarang. Pada sesi tanggapan, Kordiv PP Datin Bawaslu Kabupaten Semarang, Nurkus Budiyantomo, memberikan sorotan tajam mengenai masih minimnya masyarakat yang mengakses informasi dari KPU akibat kurangnya publikasi.

Sebagai solusi, Nurkus meminta agar KPU lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada publik. "Mungkin dari segi sosialisasi bisa di-blow up lebih masif atau lebih menggelegar lagi istilahnya," tegas Nurkus dalam forum tersebut.

Dalam masukannya, Nurkus memaparkan beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang untuk meningkatkan penyebaran informasi:

  • Membuat konten serta flyer terkait pelayanan informasi KPU setiap hari atau setiap minggu.

  • Memanfaatkan media sosial secara aktif, seperti menyebarkan informasi melalui Facebook dan status WhatsApp.

  • Memasang papan informasi atau MMT di area strategis seperti di depan kantor atau di pinggir jalan terkait layanan yang ada.

  • Menyediakan pamflet alur tata cara permohonan informasi agar masyarakat bisa mengetahui prosedurnya dengan lebih jelas dan luas.

Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, KPU Kabupaten Semarang diharapkan dapat segera mengimplementasikan berbagai masukan strategis tersebut demi optimalisasi pelayanan. Keterbukaan informasi yang tersosialisasi dengan masif dan tepat sasaran diyakini tidak hanya akan menekan angka apatis, tetapi juga mampu mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat luas dalam mengawasi jalannya proses demokrasi di Kabupaten Semarang.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan