Ikuti Rakor PDPPB KPU, Bawaslu Kabupaten Semarang Soroti Ketiadaan Mekanisme Verifikasi Keanggotaan Parpol dalam SIPOL
|
UNGARAN - Guna memastikan pengawasan tata kelola data kepartaian berjalan optimal, jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Zoom Meeting pada Selasa, 9 Juni 2026. Agenda utama dalam pertemuan daring ini adalah pembahasan mengenai tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Semarang.
Guna mengoptimalkan peran pengawasan, Bawaslu Kabupaten Semarang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Agus Riyanto, yang didampingi oleh Ummi Nu'amah (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Nurkus Budiyantomo (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), serta Muharom Al Rosyid (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas). Selain unsur pimpinan, langkah pengawasan ini juga diperkuat secara teknis dengan hadirnya Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto, bersama tiga orang staf.
Rapat koordinasi dan sosialisasi ini diawali dengan prosesi pembukaan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Pada momen pengantar tersebut, ditekankan oleh Bambang Setyono bahwa agenda pemutakhiran data berkelanjutan ini merupakan langkah krusial yang memerlukan komitmen kepatuhan bersama agar pangkalan data politik di tingkat kabupaten selalu terekam dalam kondisi yang mutakhir.
Pemahaman mendalam mengenai regulasi dan jadwal operasional kemudian diterangkan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Mohammad Talkhis. Ditegaskan olehnya dalam materi presentasi bahwa sesuai aturan yang berlaku, penyampaian hasil pemutakhiran Semester I ini diwajibkan untuk dikirimkan oleh partai politik kepada KPU melalui sistem paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni.
Dalam proses pemutakhiran data partai politik tersebut, salah satu data utama yang dilakukan pemutakhiran adalah keanggotaan partai politik. Namun, forum ini mencatat sebuah evaluasi penting bahwa dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, ternyata tidak ada atau belum diatur mengenai mekanisme verifikasi terhadap keanggotaan partai politik tersebut.
Ummi Nu’amah, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan bahwa tiadanya mekanisme verifikasi keanggotaan partai politik dalam pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan, seperti munculnya kegandaan keanggotaan parpol, serta data keanggotaan yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau alih status profesi
Penulis : Ravi Cahya K.
Editor : M. Budi Purwanto
Dokumentasi : M. Munir