Kasek Bawaslu Kabupaten Semarang Terima Saran BKUD Terkait Administrasi Pinjam Pakai Gedung dan Aset Mebeler
|
UNGARAN – Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Semarang, Pak Marjiono, menerima sejumlah saran dan masukan teknis dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang dalam rapat koordinasi pengelolaan aset. Pihak sekretariat kini menampung rekomendasi terkait pengajuan surat resmi kepada Bupati Semarang guna memperjelas komitmen pemeliharaan dalam dokumen pinjam pakai gedung kantor, sekaligus mempertimbangkan pemanfaatan mebeler eks Dinas Kominfo.
Masukan tersebut disampaikan oleh Kasubdit Inventarisasi dan Evaluasi Bidang Pengelolaan Aset Daerah BKUD Kabupaten Semarang, Wisnu. Ia menjelaskan bahwa karena gedung yang ditempati Bawaslu merupakan Barang Milik Daerah (BMD), pemeliharaan fisik yang idealnya didukung oleh pemerintah daerah harus didasari pada tertib administrasi pinjam pakai yang diajukan secara resmi kepada Bupati Semarang.
"Dukungan pemeliharaan atau rehabilitasi bangunan dari pemerintah kabupaten memang dimungkinkan melalui disposisi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Namun, mekanismenya perlu diawali dengan surat permohonan resmi dari pihak pimpinan atau Kepala Sekretariat Bawaslu kepada Bapak Bupati, di mana komitmen perawatan gedung tersebut tertuang jelas dalam dokumen pinjam pakai," jelas Wisnu dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi saran tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menerima petunjuk teknis yang diberikan oleh BKUD. Masukan mengenai pengajuan surat pinjam pakai kepada Bupati menjadi catatan penting bagi sekretariat sebagai landasan regulasi ke depan, bersamaan dengan hasil sensus pencatatan barang yang telah dilakukan internal Bawaslu.
Di samping itu, terkait pemenuhan fasilitas kantor, Marjiono juga mengonfirmasi bahwa Bawaslu sedang mempertimbangkan tawaran aset mebeler berupa meja kerja bersekat eks Dinas Kominfo yang sudah tidak digunakan. Opsi pemanfaatan meja kerja ini dinilai sebagai alternatif yang masuk akal untuk dipelajari lebih lanjut, mengingat Bawaslu perlu menyiasati pemenuhan sarana kerja di tengah keterbatasan anggaran operasional saat ini.
"Kami berterima kasih atas saran dan informasi yang dipaparkan oleh rekan-rekan BKUD. Rekomendasi mengenai pengajuan surat kepada Bapak Bupati terkait penataan dokumen pinjam pakai gedung ini tentu kami terima sebagai bahan masukan penting. Kami juga akan mempertimbangkan penawaran mebeler eks Dinas Kominfo tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil fasilitas kerja di kantor," tutur Marjiono.
Penulis: Farhan A.P
Editor: Farhan A.P
Dokumentasi: Muhlasin