Kawal Pemutakhiran SIPOL 2026: Bawaslu Kabupaten Semarang Pastikan Pemenuhan Kuota Keterwakilan Perempuan 30% di Kepengurusan Parpol
|
UNGARAN - Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam susunan kepengurusan partai politik menjadi salah satu fokus utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang. Komitmen pengawasan ini ditegaskan saat menghadiri undangan Sosialisasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan koordinasi administratif tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kehadiran dari pihak Bawaslu Kabupaten Semarang, terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, beserta jajaran Koordinator Divisi (Kordiv) yang meliputi Ummi Nu'amah (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Nurkus Budiyantomo (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), dan Muharom Al Rosyid (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas). Selain itu, turut mendampingi pula Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SP2H), Virendra Eka Novianto, bersama tiga orang staf teknis pada Subbag P3SP2H.
Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono. Dalam sesi sambutan pembukaannya, sebuah harapan besar disampaikan oleh Bambang Setyono agar partisipasi dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, dapat terus terjalin erat demi mewujudkan proses kelengkapan administrasi kepartaian yang tertib, transparan, dan inklusif di wilayah Kabupaten Semarang.
Memasuki sesi inti kegiatan, penjelasan teknis terkait pengoperasian aplikasi SIPOL dijabarkan secara komprehensif oleh Mohammad Talkhis selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Semarang. Dipaparkan olehnya bahwa pedoman kegiatan pemutakhiran data partai politik ini diatur secara tegas dalam Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengamanatkan akurasi dan validitas basis data, di mana salah satu kewajiban mutlak administrasi yang harus dipenuhi adalah menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, serta menyertakan persentase keterwakilan 30% yang sama untuk kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam forum tersebut, sorotan tajam diarahkan pada upaya pemenuhan afirmasi 30% perempuan ini agar tidak sekadar menjadi formalitas pengisian data. Meskipun terdapat catatan penting bahwa mekanisme verifikasi yang terperinci untuk data keanggotaan partai politik di dalam sistem saat ini dipandang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal, pemenuhan kuota perempuan dalam susunan kepengurusan menjadi indikator penting. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar proses pemenuhan kelengkapan dokumen kepengurusan yang responsif gender tetap dapat dikawal sesuai dengan amanat regulasi.
Menyikapi krusialnya syarat keterwakilan tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, menyampaikan. bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang akan melakukan pengawasan terkait dengan proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ini. Salah satu fokus pengawasan kami adalah memastikan pemenuhan syarat afirmasi 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan benar-benar diterapkan, sekaligus mengawal agar tidak ada hak-hak administratif partai politik yang dirugikan dalam prosesnya.
Penulis : Ravi Cahya K.
Editor : M. Budi Purwanto
Dokumentasi : M. Munir