Lompat ke isi utama

Berita

Kedepankan Akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Semarang Matangkan Alur Penatausahaan dan Pelaporan Dana Hibah Non-Pemilihan

Ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto Saat menyampaikan Arahan Sekaligus Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

UNGARAN – Akuntabilitas keuangan kembali menjadi agenda utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang. Hal ini tercermin dalam Rapat Koordinasi Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026. Rapat kali ini berfokus pada tahapan pelaporan, pengesahan belanja, dan revisi DIPA.

Rapat dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, diikuti oleh Anggota Bawaslu Ummi Nu'amah (Kordiv HPS), Fithriyah (Kordiv SDMO dan Diklat), Nurkus Budiyantomo (Kordiv PP Datin), dan Muharom Al Rosyid (Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas). Dari jajaran kesekretariatan hadir Kepala Sekretariat Marjiono, Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Bendahara Pengeluaran Rika Ayu Lestari, seluruh staf pelaksana, serta menghadirkan Yuni Indrasari dari Bakesbangpol Kabupaten Semarang selaku mitra daerah.

Ketua
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto Saat menyampaikan Arahan Sekaligus Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

Ketua Bawaslu, Agus Riyanto, secara resmi membuka acara dan menyampaikan pesannya. "Penerimaan dana hibah adalah bentuk kepercayaan dari daerah. Oleh karena itu, tugas utama kita setelah menerima hibah adalah memastikan setiap rupiahnya dicatat dan dipertanggungjawabkan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," ucap Agus.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Semarang, Yuni Indrasari, juga menekankan poin yang sama. "Kami dari pihak Pemerintah Daerah sangat mengharapkan sinergi administratif. Pertanggungjawaban dan pelaporan yang baik akan memperlancar setiap urusan fasilitasi lembaga di masa yang akan datang," ungkapnya.

Menjelaskan secara yuridis, Kordiv HPS, Ummi Nu'amah memaparkan tahapan yang diatur secara nasional. "Berdasarkan pedoman yang ada, alur proses yang diatur meliputi empat tahapan utama, yakni Persiapan Perencanaan & Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, hingga Pelaporan," jelas Ummi.

Ketua
Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Semarang,  Sri Widodo Saat menyampaikan terkait teknis penatausahaan keuangan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

Sementara itu, Kasubbag Administrasi, Sri Widodo, menyoroti teknis penatausahaan keuangan secara mendetail. "Terdapat beberapa batas waktu penting. Pengajuan permohonan pembukaan rekening ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah surat permohonan KPA diterima. Setelah rekening dibuka, Pemda mentransfer dana hibah ke Rekening Pemerintah Daerah yang Dikelola Langsung (RPDHL) oleh Bendahara Pengeluaran," terangnya.

Sri Widodo juga menambahkan, "Pengajuan revisi DIPA dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah dana hibah masuk RPDHL. Selanjutnya, pengesahan belanja dana hibah diajukan sesuai jumlah yang dibelanjakan dan dilakukan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali setelah revisi DIPA. Khusus pada akhir tahun anggaran, pengesahan belanja dilaksanakan sesuai batas waktu Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT)."

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap seluruh jajaran pimpinan dan kesekretariatan memiliki pemahaman yang selaras dan komprehensif terkait aturan main pengelolaan dana hibah. Sinergi yang kuat dengan Pemerintah Daerah, dibarengi dengan kepatuhan terhadap kedisiplinan tenggat waktu administrasi, diyakini akan mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan bebas dari temuan. Hal ini pada akhirnya akan semakin memperkokoh integritas dan profesionalisme kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan.

Penulis : Ravi Cahya