Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kabupaten Semarang Laporkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025
|
Ungaran — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel sepanjang tahun 2025. Hal tersebut tercermin dalam Ringkasan Laporan Layanan Informasi Publik yang disusun oleh PPID Bawaslu Kabupaten Semarang.
Sepanjang tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Semarang menerima sebanyak 7 permohonan informasi publik, baik melalui sistem EPPID Terintegrasi maupun secara langsung di ruang layanan informasi. Dari jumlah tersebut, 5 permohonan diajukan secara daring dan 2 permohonan disampaikan secara langsung.
Seluruh permohonan informasi yang masuk dapat dipenuhi dengan baik, bahkan dalam waktu kurang dari satu hari, selama data yang dimohon telah tersedia dan terdokumentasi.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyusun Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 dan menyerahkannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 31 Maret 2026.
Selain itu, selama tahun 2025 tidak terdapat permohonan informasi yang ditolak, yang menunjukkan bahwa seluruh informasi yang diminta termasuk dalam kategori terbuka dan dapat diakses publik.
Dengan berbagai capaian tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang terus berupaya memperkuat pelayanan informasi publik sebagai bagian dari transparansi kelembagaan serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang