Konsolidasi Demokrasi dengan Komisi A, Bawaslu Kabupaten Semarang Soroti Tingginya Tren Pragmatisme dan Praktik Politik Uang
|
Ungaran - Ketua dan Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi bersama jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Semarang. Delegasi yang hadir meliputi Ketua Bawaslu Agus Riyanto, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ummi Nu'amah, Kordiv SDMO dan Diklat Fithriyah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Nurkus Budiyantomo, serta Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Muharom Al Rosyid. Jajaran sekretariat dikoordinasikan oleh Kasubbag Administrasi Sri Widodo dan Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, bersama 2 staf teknis dan 2 staf Humas. Pertemuan diterima oleh Ketua Komisi A (PDIP) Agus Budiyono, didampingi Sekretaris Komisi A (Nasdem) Sukarno, Anggota (PKS) Muhammad Nurkholis, dan Anggota (PAN) Sugeng Riyadi.
Agenda utama dalam sesi ini menyoroti evaluasi mendalam terhadap tingginya tren pragmatisme politik dan indikasi perputaran politik uang (money politic) selama tahapan pemilu. Sorotan kritis mengemuka terkait persepsi masyarakat yang memandang money politic sebagai kompensasi meninggalkan jam kerja saat pemungutan suara, yang ironisnya berujung pada nihilnya laporan pelanggaran resmi yang masuk ke meja lembaga pengawas.
"Dalam strategi Bawaslu hari ini, tindakan pencegahan selalu kami utamakan secara masif. Penindakan tindak pidana pemilu diposisikan sebagai ultimum remedium atau instrumen terakhir apabila langkah pencegahan murni tidak lagi diindahkan," tegas Ketua Bawaslu, Agus Riyanto, mengklarifikasi paradigma kelembagaan di hadapan para anggota legislatif.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam praktiknya, hal-hal seperti ini seolah sudah menjadi rahasia umum di lapangan, yang tentu saja membutuhkan komitmen edukasi bersama dari segala elemen, bukan hanya Bawaslu semata," ucap Ketua Komisi A, Agus Budiyono, menimpali beratnya beban kultural yang harus diperbaiki.
Kritik tajam disampaikan oleh Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Muhammad Nurkholis. Ia berpendapat bahwa peningkatan tajam atas tren money politic sangat dipengaruhi oleh perubahan sistem proporsional menjadi terbuka, di mana pertarungan antar caleg menciptakan pragmatisasi ekstrem di akar rumput. Ia mempertanyakan letak ketegasan Bawaslu jika fenomena yang jelas terlihat ini minim sekali berujung pada sanksi persidangan.
Merespons kegelisahan tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, menjelaskan bahwa Bawaslu terikat pada limitasi hukum formil. Menurutnya, pintu masuk penindakan bersumber dari 'Laporan' atau 'Temuan'. Namun, keengganan masyarakat menjadi pelapor dan saksi karena berbagai faktor sosiologis membuat pembuktian materiil menjadi sangat lemah dan akhirnya hangus dimakan batas kedaluwarsa pelaporan yang hanya 7 hari.
Menjelaskan dari kacamata operasional hukum, Kasubbag P3SP2H, Virendra Eka Novianto, menyatakan bahwa investigasi indikasi pidana pemilu memerlukan struktur pembuktian yang rigid. Guna mempertajam bedah kasus serupa ke depan, Tim Teknis Subbag P3SP2H Bawaslu Kabupaten Semarang kini telah mengoperasionalkan sistem pelaporan berstandar hukum analisis IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion) melalui Aplikasi Sigaplapor agar setiap temuan dari tingkat pengawas TPS dapat diukur kelayakan deliknya secara cepat dan presisi.
Sebagai penutup dari diskusi krusial ini, disepakati bahwa perlawanan terhadap politik uang tidak bisa mengandalkan metode ancaman pidana semata. Program literasi politik, pemanfaatan ruang laporan digital seperti aplikasi Sigap Lapor, serta keteladanan dari partai politik pengusung, menjadi trisula strategi yang harus terus digaungkan selama fase jeda menjelang kontestasi berikutnya.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan