Lompat ke isi utama

Berita

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka, Bawaslu Sampaikan Ini...

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka, Bawaslu Sampaikan Ini...
Ketua Bawaslu, KPU, dan Stakeholders di Kabupaten Semarang foto bersama usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024

BANDUNGAN - Selama pengawasan perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga rekapitulasi DPSHP akhir di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jajaran pengawas telah menyampaikan beberapa masukan data. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Semarang pada pemilu tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komiisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang pada Selasa (20/6/2023) pagi.

“Masukan yang jajaran kami sampaikan sedikitnya sebanyak 204 pemilih, terdiri dari 36 pemilih baru, 122 pemilih kategori TMS, 46 pemilih ubah data, semua masukan data tersebut sebagian besar ditindaklanjuti di pleno tingkat PPS dan PPK, sebagian lainnya ditindaklanjuti di tingkat KPU,” ungkap Talkhis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis memberikan masukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, Selasa (20/6/2023)

Talkhis menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyampaikan saran perbaikan penyusunan daftar pemilih melalui surat Nomor 259/PM.00.02/K.JT-23/05/2023 tertanggal 29 Mei 2023. Bawaslu Kabupaten Semarang menyampaikan saran perbaikan dengan masukan data yakni Pertama, pemilih TMS kategori dibawah usia 17 tahun 4 pemilih, telah ditindaklanjuti oleh KPU 3 pemilih data benar dan diperbaiki, 1 data pemilih benar dan dilakukan tindaklanjut Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kedua, pemilih dengan elemen data RT RW anomali sebanyak 106 pemilih, telah dindaklanjuti KPU sebanyak 105 pemilih dinyatakan datanya benar dan diperbaiki, 1 pemilih data benar dan dilakukan tindaklanjut TMS.

“Pada saat sinkronisasi Senin (19/6/2023) kemarin, juga telah disampaikan masukan data pemilih baru maupun TMS sebanyak 19 pemilih terdiri dari 15 TMS, 2 pemilih baru, 2 pemilih ubah data, untuk ditindaklanjuti dalam pleno DPT hari ini,” jelas Talkhis.

Serah terima salinan berita acara pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024 dari Ketua KPU kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang

Masih menurut Talkhis, pihaknya meminta kepada KPU agar masukan data yang disampaikan melalui saran perbaikan maupun dalam forum sinkronisasi penyusunan DPT kemarin, ditindaklanjuti dalam pleno penetapan DPT hari ini serta dicatat sebagai masukan data dari Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syahrul Munir menyampaikan bahwa terhadap pemilih potensial non KTP-el, dari DPSHP akhir di tingkat PPK, pihaknya mencatat sedikitnya ada 4.809 pemilih potensial non KTP-el.

“Kami mendorong KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan percepatan rekam KTP-el. Jika perlu Bawaslu juga diberikan data by name by address by NIK-nya, sehingga kami dengan jajaran-jajaran pengawas hingga tingkat PKD juga bisa membantu percepatan rekam KTP-el,” ucap Munir saat memberi masukan dalam rapat pleno.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir memberikan masukan dan meminta uji validitas Sidalih

Pada kesempatan yang sama, Munir meminta KPU untuk mengumumkan DPT di lokasi yg representatif dan aksesibel, sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu Munir mengatakan bahwa sistem informasi data pemilih (Sidalih) dalam Pemilu 2024 bukan lagi sebagai alat bantu dalam penyusunan daftar pemilih, melainkan sebagai alat utama.

“Karena Sidalih saat ini menjadi alat utama dalam penyusunan daftar pemilih, maka dalam kesempatan ini agar dilakukan sampling untuk uji validitas, untuk itu kami mohon dengan hormat agar dilakukan uji validitas atas nama Bupati Semarang, Bapak Ngesti Nugraha agar bisa dicek melalui Sidalih.” Tutup Munir mengakhiri penyampaian masukan.

Hasil uji validitas atas nama Ngesti Nugraha (Bupati Semarang) pada Sidalih ditampilkan di layar

Akhir acara, Bawaslu Kabupaten Semarang menyaksikan penandatanganan berita acara pleno, serta menerima salinan berita acara pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024.