KPU Kabupaten Semarang Tetapkan DPS, Ini Tanggapan Bawaslu
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir (dua dari kanan) menerima berita acara rekapitulasi DPS dari KPU pada Rabu (5/4/2023) lalu.
UNGARAN, BAWASLU - Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan pengawasan dalam penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu amanat yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023.
Bawaslu Kabupaten Semarang dalam PKPU 7 tahun 2022 menjadi lembaga terundang untuk kegiatan penyusunan dan penetapan DPS di Kabupaten Semarang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu, (5/04/2023) pagi.
Bawaslu Kabupaten Semarang melaksanakan pengawasan penyusunan dan penetapan DPS berdasarkan data-data yang diperoleh oleh Panwaslu Kelurahan/Desa selama masa coklit dan uji petik/audit coklit dari tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023.
Foto bersama stakeholders Kabupaten Semarang usai rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih (DPS) Pemilu 2024.
Adapun peserta pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat Kabupaten, Bupati Semarang, Forkompinda Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang Ketua Bawaslu M Talkhis dan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Syahrul Munir, Perwakilan LO Partai Politik, Danramil, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Polres Semarang.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Pengawasan DPHP-DPS. Beberapa hal tersebut disampaikan dalam forum yang diikuti oleh Forkompinda Kabupaten Semarang, Perwakilan LO Partai Politik, Danramil, Kejaksaan Negeri Kab Semarang dan Polres Semarang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir (kanan) menyampaikan tanggapan dan masukan kepada KPU.
“Bahwa selama pelaksaaan coklit hingga penyusunan DPHP tingkat PPS maupun PPK, Bawaslu dan jajaran telah menyampaikan surat imbauan sebanyak 40 kali,” kata Munir.
Selama pelaksaan coklit, jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Semarang yang berjumlah 235 orang dapat menjangkau 3.073 TPS atau 92% dari keseluruhan TPS yang ada.
Lanjut Munir, selama pelaksanaan coklit, jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan kita telah menyampaikan sebanyak 77 saran perbaikan, baik secara lisan pada saat melakukan pengawasan secara langsung atau melekat, maupun secara tertulis dari pengawasan hasil audit coklit atau uji petik.
“Terhadap pemenuhan syarat administrasi data pemilih yang meninggal dunia, agar KPU dan jajarannya berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa/kelurahan sehingga bisa diterbitkan surat/akta kematian baik secara personal maupun komunal,” ujarnya.
Terhadap data pemilih disabilitas, agar KPU segera berkoordinasi dengan organisasi disabilitas yang aktif seperti PPDI untuk melakukan sanding data. Hasil koordinasi Bawaslu dengan PPDI pertengahan Maret 2023 lalu, masih banyak laporan dari para anggota PPDI yang tidak didata dan ditulis ragam disabiltasnya dalam stiker dan surat tanda telah dicoklit, sehingga ada kekhawatiran ragam disabilitas juga tidak tercatat di daftar pemilih.
"Pengumuman DPS agar dipasang di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat termasuk kalangan disabiltas. Agar KPU menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat terkait penyusunan daftar pemilih ini,” imbuhnya.
Adapun jumlah pemilih di Kabupaten Semarang pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Semarang sebanyak 806.326 pemilih dengan rincian 398.551 pemilih laki-laki dan 407.811 pemilih perempuan.