KPU Umumkan DPS, Bawaslu Kabupaten Semarang Intensifkan Pengawasan Melalui Jajaran Ad Hoc
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir (dua dari kanan) menerima berita acara rekapitulasi DPS dari KPU pada Rabu (5/4/2023) lalu.
UNGARAN, BAWASLU - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang memberikan instruksi kepada jajaran pengawas ad hoc, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran pemilu khususnya yang terkait DPS.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan DPS pada Rabu (5/4/2023) lalu, dengan jumlah total sebanyak 806.362 terdiri dari 398.551 laki-laki, dan 407.811 perempuan, dari jumlah TPS sebanyak 3.351 yang tersebar di 235 kelurahan/desa di 19 kecamatan se-Kabupaten Semarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talhis menjelaskan pihaknya telah merumuskan strategi pengawasan dengan melibatkan seluruh jajaran ad hoc. Hal tersebut dituangkan dalam surat instruksi tertanggal 11 April 2023 lalu, yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dalam tahapan pengumuman DPS yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya.
“Demi menyukseskan upaya pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dalam hal ini pengumuman DPS, kami akan selalu berkomunikasi dan melakukan konsolidasi dengan jajaran pengawas ad hoc,” ucap Talkhis.
Panwaslu Kecamatan (kiri) mengirimkan surat imbauan pengumuman DPS kepada PPK, Rabu (12/4/2023)
Bawaslu Kabupaten Semarang menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan, untuk menyampaikan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pengumuman DPS di wilayah kecamatan masing-masing, agar dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut berlandaskan pada pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang berbunyi “PPS mengumumkan DPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 (empat belas) hari”.
Dengan begitu pengumuman DPS akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari pada 12 – 25 April 2023.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Semarang juga menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan, untuk melakukan pencermatan dan pengawasan pengumuman DPS. Panwaslu Kecamatan juga diminta agar memberi instruksi kepada seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), untuk melakukan pengawasan dan pencermatan DPS di wilayah masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan secara tertulis kepada Panwaslu Kecamatan.
PKD (kanan) melakukan pengawasan pengumuman DPS yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah sekitar, Rabu (12/4/2023)
Selanjutnya, masih menurut Talkhis, nantinya akan ada waktu untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terkait DPS secara berjenjang.
"Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar turut serta dalam proses pengawasan pengumuman DPS ini, karena nantinya akan ada waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan semisal ada data yang tidak pas, misalkan ada data warga yang seharusnya masuk namun belum masuk, atau sebaliknya terdapat data warga yang seharusnya tidak masuk akan tetapi tercantum dalam DPS yang telah diumumkan," tutup Talkhis.