Kuatkan Peran Desa Anti Politik Uang, Bawaslu Adakan Pembinaan di Kebumen
|
Kepala Sekretariat, Marjiono (kiri) memberikan sambutan pada kegiatan pembinaan desa anti politik uang di Desa Kebumen Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, Jumat (19/5/2023)
BANYUBIRU - Dalam upaya menjaga koordinasi dan komunikasi dengan salah satu desa anti politik uang yang telah dibentuk, Bawaslu kabupaten semarang menggelar kegiatan pembinaan desa anti politik uang di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang. Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Desa Kebumen pada Jumat (19/5/2023) siang, diikuti sebanyak 20 (dua puluh) peserta yang merupakan warga Desa Kebumen.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Kebumen, Anwar Sanusi, dilanjutkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono. Pada sambutannya Marjiono menyampaikan salah satu elemen penting dari pengawasan adalah jajaran pengawas yang profesional dan memiliki komitmen, juga dukungan dari masyarakat yang memiliki cita-cita yang sama dalam menjaga demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syahrul Munir memaparkan materi pada kegiatan pembinaan desa anti politik uang
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Syahrul Munir hadir sebagai pengisi materi pada kegiatan yang berlangsung. Pada kesempatannya, Munir menyampaikan bahwa Desa Kebumen Kecamatan Banyubiru pernah dicanangkan menjadi Desa Anti Politik Uang pada tahun 2019, dan kegiatan yang digelar bertujuan untuk evaluasi dan pembinaan Desa Anti Politik Uang di Desa Kebumen Kecamatan Banyubiru.
“Forum warga di aula Desa Kebumen ditujukan untuk melihat apakah kehidupan berdemokrasi di wilayah Desa Kebumen Kecamatan Banyubiru sudah lebih baik dari sebelum dijadikan sebagai desa anti politik uang oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, selain itu juga untuk memperkuat peran Desa Kebumen sebagai Desa Anti Politik Uang” ungkapnya.
Munir menambahkan, praktik politik uang merupakan salah satu akar dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan para pejabat ketika mereka menjabat sebagai wakil rakyat mereka akan mengedepankan kepentingan pribadi/keuntungan diri sendiri.
“Hal tersebut terbukti pada data yang dimiliki oleh KPK yang menyebutkan 161 Kepala Daerah dan 313 Anggota Dewan terjerat kasus korupsi sejak 2002-2004,” tambahnya.
Ummi Nu'ammah berdiskusi dengan peserta kegiatan
Selanjutnya pengisian materi kedua oleh Ummi Nu’ammah, yang merupakan Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang. Ummi mengatakan, saat ini masih proses pencalonan bacaleg Anggota DPR Banyubiru Dapil 2 bersama desa lainnya di Kecamatan Tuntang, Pringapus, Banyubiru dan Bawen.
“Salah satu tujuan digelarnya kegiatan ini agar calon pemilih tahu siapa calon-calon yang bisa dipilih, itu adalah bentuk pengawasan dari Bawaslu dan jajarannya,” ucapnya.
Ummi menambahkan meskipun Desa Kebumen dijadikan Desa APU, namun mungkin belum banyak kegiatan yang telah dilaksanakan seperti kegiatan diskusi dan lainnya secara bersama-sama antara Bawaslu dan jajaran perangkat desa serta warga masyarakat desa Kebumen.
Pada kesempatannya, Ummi juga berkesempatan untuk membuka ruang diskusi dengan peserta, dimana peserta diminta untuk menggambar segala hal yang berkaitan dengan politik uang.