Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Kewenangan Yudisial Bawaslu pada Pendidikan Pengawas Partisipatif

HPS

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengeta Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, (22/07/2026)

Ungaran - Dalam rangka memperkuat kesiapan kelembagaan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat menuju pesta demokrasi, Bawaslu Kabupaten Semarang kembali menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Kegiatan yang mengangkat visi "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat" ini dihelat di Aula Dharma Satya, Kantor Setda Kabupaten Semarang, Jl. Diponegoro Nomor 14 Ungaran, pada Rabu, 22 Juli 2026. Acara ini dihadiri oleh puluhan delegasi pelajar tingkat menengah atas se-Kabupaten Semarang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, mendedikasikan sesinya untuk membongkar kerangka kerja penyelesaian sengketa proses pemilu. Pemaparan ini secara khusus bertujuan untuk meluruskan paradigma umum yang kerap menganggap Bawaslu sebatas lembaga pemantau atau pengawas belaka. Secara lugas ditegaskan bahwa Bawaslu memiliki mandat yudisial penuh dalam pencegahan, penindakan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa.

Dari kacamata regulasi, Ummi merinci bahwa sengketa proses pemilu lahir ketika terdapat hakkonstitusional peserta atau calon peserta yang merasa dirugikan dalam tahapan berjalan.Sengketa proses ini diklasifikasikan ke dalam dua ruang lingkup kewenangan, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan jajaran KPU. Pemahaman atas ruang lingkup ini sangat krusial bagi publik agar proses pengawasan dapat berjalan efektif dan taat prosedur.

Untuk kategori sengketa antarpeserta, gesekan yang paling dominan di lapangan adalah benturan kepentingan di masa kampanye, misalnya tindakan saling menutupi Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam menangani kasus pelanggaran hak semacam ini, Bawaslu menggunakan mekanisme acara cepat di lokasi. Penyelesaian diupayakan rampung melalui musyawarah pada hari yang sama guna mencegah meluasnya konflik horizontal antarpendukung.

Kondisi berbeda diterapkan pada sengketa antara peserta pemilu dengan KPU, yang mayoritas dipicu oleh keberatan terhadap penerbitan instrumen hukum seperti Surat Keputusan (SK) atau
Berita Acara (BA). Mengingat kompleksitas administratifnya, regulasi memberikan waktu maksimal 12 hari kerja bagi Bawaslu untuk menyelesaikannya. Tenggat waktu ini dipergunakan secara cermat untuk menelaah syarat formil, materiil, hingga kelengkapan alat bukti. 

Lebih jauh, alur penyelesaian sengketa formil dilaksanakan melalui tahapan berjenjang yang dimulai dari pengajuan permohonan secara langsung maupun terintegrasi lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Pasca verifikasi, Bawaslu bertindak sebagai mediator yang netral untuk mempertemukan para pihak demi tercapainya mufakat. Proses mediasi ini selalu diprioritaskan sebagai ruang dialog utama untuk menghasilkan kesepakatan damai.

Manakala mediasi berujung buntu dan gagal merumuskan kesepakatan, Bawaslu akan menggunakan instrumen adjudikasi. Di dalam ruang persidangan yang berpegang pada prinsip keadilan ini, majelis Bawaslu memeriksa keterangan para pihak terkait serta menimbang seluruh alat bukti yang diajukan. Bermuara pada pembacaan putusan yang mengikat, langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam tahapan pemilu.

Sebagai kesimpulan, paparan teknis mengenai sengketa ini mempertegas eksistensi kelembagaan Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mengawal kepastian hukum di setiap tahapan pemilihan. Melalui pembekalan intensif pada program pengawasan partisipatif, kaum muda dididik untuk lebih peka merespons potensi kerugian hak politik, sekaligus memilih jalur penyelesaian konstitusional demi menyongsong Pemilu 2029 yang damai, bersih, dan bermartabat.

Penulis : Ravi Cahya