Kupas Tuntas Teknis Pelaporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
UNGARAN – Upaya sistematis untuk menciptakan pemilihan umum yang berintegritas terus digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya agenda Pendidikan Pengawas Partisipatif bertemakan "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat" pada Rabu, 22 Juli 2026, di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jl. Diponegoro Nomor 14, Ungaran.
Tampil sebagai pemateri kunci, Nurkus Budiyantomo, S.H., selaku Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, memberikan edukasi komprehensif terkait dasar hukum penanganan pelanggaran pemilu. Ia merujuk pada regulasi utama seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi pedoman teknis penanganan temuan serta laporan pelanggaran.
Dalam sesi tersebut, Nurkus merinci bahwa pintu masuk dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu berasal dari dua sumber utama, yakni Temuan dan Laporan. Temuan berasal dari hasil pengawasan langsung jajaran pengawas pemilu di lapangan, sedangkan Laporan bersumber dari partisipasi aktif masyarakat, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu yang terakreditasi.
Terkait subjek yang berhak melaporkan (legal standing), Nurkus menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih berhak mengajukan laporan. Syarat memiliki hak pilih ini dibuktikan dengan usia minimal 17 tahun atau telah/pernah menikah, yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau dokumen kependudukan yang sah.
Narasumber juga memaparkan krusialnya pemenuhan syarat formil dan materiil dalam sebuah laporan dugaan pelanggaran. Batas waktu (kedaluwarsa) menjadi poin vital, di mana laporan harus diserahkan kepada pengawas pemilu paling lambat 7 hari sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh pelapor, lengkap dengan waktu, tempat kejadian, dan bukti-bukti pendukung.
Secara teknis, penerimaan laporan dilayani di kantor Bawaslu pada jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai Kamis, dan hingga pukul 16.30 pada hari Jumat. Khusus untuk dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang dan hari pemungutan suara, Bawaslu membuka layanan pelaporan yang ditangani langsung dalam kurun waktu 1x24 jam.
Setelah laporan diregistrasi, Bawaslu akan melakukan kajian awal dan menggelar pleno untuk meneruskan laporan tersebut ke instansi terkait sesuai jenisnya. Pelanggaran administratif diteruskan ke KPU, pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran pidana ke Sentra Gakkumdu (Penyidik), dan pelanggaran perundang-undangan lainnya ke instansi berwenang terkait.
Sebagai penutup, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap pemahaman teknis dan regulasi ini dapat diimplementasikan oleh seluruh elemen masyarakat. Melalui sinergi pengawasan berbasis regulasi yang kuat, ruang gerak bagi pelaku kecurangan akan semakin menyempit, sehingga kemurnian suara rakyat pada Pemilu 2029 dapat terjaga dengan paripurna.
Penulis : Ravi Cahya