Lompat ke isi utama

Berita

Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Tengah Jelaskan Tupoksi Anggota Dewasa dan Majelis Pembimbing

Kegiatan Kursus Orientasi Singkat (KOS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah, Kamis 23 April 2026

Kegiatan Kursus Orientasi Singkat (KOS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah, Kamis 23 April 2026

Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Kursus Orientasi Singkat (KOS) Gerakan Pramuka yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 23 April 2026. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menghadirkan narasumber dari Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Tengah untuk membahas secara tuntas terkait kepramukaan yang akan dijadikan proyeksi Pendidikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Tahun 2026.

Dalam kegiatan Kursus Orientasi Singkat ini, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka  melalui Ristinah dan Fitri menyampaikan beberapa informasi mengenai tugas pokok dan fungsi dari Anggota Dewasa dalam kepramukaan. Hal pertama yang disampaikan adalah mengenai apa itu Anggota Dewasa. “Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia diatas 25 tahun terdiri dari Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, andalan, pengurus satuan karya pramuka, pengurus satuan komunitas pramuka, majelis pembimbing dan staf kwartir” buka Ristinah.

Kiri ke kanan; Muharom Al Rosyid, Nurkus Budiyantomo, Agus Riyanto, Ummi Nu'amah dan Marjiono dalam kegiatan Kursus Orientasi Singkat dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Jawa Tengah, Kamis 23 April 2026
Kiri ke kanan; Muharom Al Rosyid, Nurkus Budiyantomo, Agus Riyanto, Ummi Nu'amah dan Marjiono dalam kegiatan Kursus Orientasi Singkat dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Jawa Tengah, Kamis 23 April 2026

Lebih lanjut ia menyampaikan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Anggota Dewasa. “Tugas dan tanggung jawab seorang Anggota Dewasa yaitu mengabdi menjalankan tugas sebagai fungsionaris Pembina, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pin Saka, Pin Sako, Andalan dan Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing” lanjut Ristinah.

Sementara Fitri menyampaikan terkait dengan Majelis Pembimbing. “Majelis Pembimbing adalah badan yang memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial, kepada Gudep, Saka dan Kwartir sesuai dengan tingkatannya” buka Fitri.

Fitri juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Majelis Pembimbing. “Paling tidak ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Majelis Pembimbing yaitu memiliki komitmen sebagai sukarelawan untuk memajukan Gerakan Pramuka, memiliki sertifikat kursus orientasi kepramukaan dan memiliki kemampuan dan kepedulian untuk mendukung Gerakan Pramuka dalam bentuk bimbingan organisatoris, spiritual, finansial dan material” jelas Fitri

Penjelasan Anggota Dewasa dan Majelis Pembimbing kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada kegiatan Kursus Orientasi Singkat (KOS) Gerakan Pramuka ini menjadi salah satu informasi penting dan krusial karena nantinya di tingkat kabupaten/kota, susunan Saka Adhyasta Pemilu juga akan memilkiki tingkatan dari Majelis Pembimbing sampai staf Kwartir.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : M. Munir