Langgar Kode Etik, Enam Penyelenggara Pemilu "Diperiksa" Bawaslu
|
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran melakukan klarifikasi kasus dugaan pelanggaran kode etik. Klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (01/05/2019) - (humas/bawaslukabsmg)
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang saat ini tengah menangani kasus dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan oleh enam Penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ungaran Timur. Keenam Penyelenggara Pemilu tersebut adalah tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), satu anggota Panwaslu Kelurahan Susukan dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ungaran Timur.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, keenam Penyelenggara Pemilu tersebut diduga melanggar kode etik terkait kegiatan Ramah Tamah Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 se-Kelurahan Susukan yang digelar di Posko PDIP di Kelurahan Susukan, Ungaran Timur, Rabu (1/5/2019) siang.
“Berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan, tiga anggota PPS tersebut sebagai panitia, sedangkan dua anggota PPK dan Panwaslu Kelurahan hadir karena memenuhi undangan,” kata Agus, Selasa (7/5/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 175 orang, yang merupakan jajaran penyelenggara Pemilu di Kelurahan Susukan.
Agus menjelaskan, kasus itu merupakan temuan dari jajaran Panwascam Ungaran Timur menindaklanjuti perintah Bawaslu Kabupaten Semarang atas informasi awal yang masuk dari masyarakat.
Selang sehari tepatnya tanggal 02 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Semarang langsung memanggil para pihak yang hadir pada acara tersebut antara lain Ketua dan Anggota PPS Susukan Ungaran Timur, anggota PPK Ungaran Timur, Anggota Panwaslu Kelurahan Susukan. Kemudian pada tanggal 03 mei 2019, di susul pemanggilan terhadap para saksi.
Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan para pihak, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan kajian dan telah di putuskan dalam Pleno Bawaslu Kabupten Semarang dengan keputusan tiga orang anggota PPS, dua anggota PPK Ungaran Timur terbukti melakukan Pelanggaran Kode etik dan di rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Semarang untuk diberikan sanksi oleh KPU Kabupaten Semarang. Sedangkan satu anggota Panwaslu Kelurahan Susukan juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan langsung di berikan sanksi surat peringatan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.
Agus menambahkan, kajian hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut adalah Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu pasal 8 huruf h dan huruf i.
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” tuntasnya.