Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Netralitas ASN, KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Sedang Kepada Sekda Kabupaten Semarang

Langgar Netralitas ASN, KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Sedang Kepada Sekda Kabupaten Semarang
Agus Riyanto, S.P., S.H.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang

Ungaran – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) keluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Semarang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh sekda Kabupaten Semarang Drs. H. Gunawan Wibisono. MM. Isi dari surat rekomendasi  Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor R-1694/KASN/6/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M. tertanggal 12 Juni 2020, menyebutkan merekomendasikan kepada Bupati Semarang untuk; a). menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada ASN a.n Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M, b). memerintahkan Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. c). melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN untuk menjaga Netralitas. d). memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak Netral. Surat rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat penerusan pelanggaran di luar Perundang-Undangan Pemilihan yang di kirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang tertanggal 18 mei 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang sejak Rabu 13/05/2020 hingga 16/05/2020 telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas temuan dugaan pelanggaran nomor 02/TM/PB/Kab/14.29/V/2020. Bermula dari adanya informasi awal dari masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Semarang pada hari senin, 11 mei 2020 tentang adanya dua baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin - Gunawan Wibisono disertai dengan logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem yang terpasang di Simpang empat Lewono (Prapatan Lewono), Jalan raya Merdeka, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, setelah menerima informasi awal, pihaknya langsung mendatangi lokasi dimaksud, “Hasil pengawasan langsung dilapangan, benar terdapat baliho yang terpasang disekitar simpang empat Lewono, ditemukan 3 baliho terpasang disana, dengan gambar Gunawan Wibisono, satu baliho berukuran sekitar 4x2 meter menempel di pagar rumah warga dan dua baliho lainnya berukuran 2x1.5 meter terpasang di pulau jalan Prapatan Lewono Beji, Selain 3 baliho tersebut, ditemukan juga sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono. Baliho dengan berbagai desain tersebut terpasang di berbagai wilayah Kabupaten Semarang, Sebagaimana diketahui, Gunawan Wibisono adalah Aparatur Sipil Negara yang sekarang sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang. ” Ungkap Munir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Agus Riyanto mengatakan, “kami telah melakukan klarifikasi kepada 12 orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan beredarnya baliho tersebut, antara lain dari pimpinan Partai Politik, Tim Relawan, juga bakal calon Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan bakal calon Wakil Bupati Gunawan Wibisono, telah dimintai keterangannya.” kata Agus.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi, pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang, juga terbukti bahwa alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin, S.Pd-Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M, sehingga hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang disimpulkan bahwa adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Drs. H. Gunawan Wibisono. M.M telah terpenuhi unsur pelanggaran Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi Kepada KASN untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pasca keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi KASN tersebut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.”Pungkas Agus. (MBP)