Layanan Konsultasi Hukum Pemilu Jadi Program Inovasi Bawaslu Kabupaten Semarang
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali menghadirkan terobosan baru melalui launching Program Layanan Konsultasi Hukum Pemilu yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa, 10 Februari 2026. Program ini disebut sebagai inovasi yang belum dimiliki oleh Bawaslu kabupaten/kota lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai ruang interaksi antara Bawaslu dan masyarakat dalam membahas berbagai persoalan hukum pemilu. Inovasi ini diharapkan mampu mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pencegahan pelanggaran pemilu.
“Program ini merupakan inovasi yang belum ada di Bawaslu kabupaten/kota lain. Harapannya, program ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara Bawaslu Kabupaten Semarang dan masyarakat,” ungkap Agus Riyanto.
Lebih lanjut, Agus sedikit menjelaskan tentang layanan konsultasi hukum pemilu ini. “Saat ini layanan konsultasi hukum pemilu ini kita rilis di akun facebook Bawaslu Kabupaten Semarang. Masyarakat dapat mengirimkan pertanyaan melalui akun fanpages tersebut untuk selanjutnya akan kami jawab berdasarkan ketentuan perundang-undangan” jelas Agus.
Agus menambahkan kedepannya nanti layanan ini akan diperluas ke berbagai media sosial lainnya. “Untuk saat ini layanan konsultasi hukum pemilu di Bawaslu Kabupaten Semarang masih menggunakan satu media sosial. Kedepannya, kami akan mencoba untuk mengaktifkan layanan ini ke beberapa media sosial agar dapat menyasar ke berbagai lapisan masyarakat” ujar Agus.
Melalui inovasi layanan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dan menghadirkan program-program yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Penulis : M.Budi Purwanto
Editor : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Muhlasin