Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu dan Polres Semarang Bahas Posisi Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Desa

Konsolidasi Demokrasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto (paling kiri), bersama jajaran komisioner Bawaslu (dari kiri ke kanan: Muharom Al Rosyid, Nurkus Budiyantomo, Fithriyah, dan Ummi Nu'amah) saat mengikuti jalannya diskusi bersama Kasat Intel Polres Semarang dalam Kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (17/9/2026). 

UNGARAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Semarang akan segera berlangsung. Sebagaimana diketahui Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan Pilkades serentak untuk gelombang pertama 140 Desa yang akan dilaksanakan pemungutan suara pada 14 Desember 2026, saat ini sudah berjalan tahapan persiapan dengan pembentukan Panitia dan Panwas Pilkades.

Penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut tentu merupakan hajat besar Pemerintah Kabupaten Semarang, sekaligus bukan tugas yang ringan, karena itu, perhatian, kepedulian, dukungan serta partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk suksesnya even demokrasi di tingkat desa tersebut.

Mengenai Pilkades ini juga sempat menjadi perhatian dan dibicarakan oleh Bawaslu dan Kasat Intelkam Polres Semarang. Sebagaimana telah diberitakan Kasat Intelkam Polres Semarang Iptu Michael.... melakukan kegiatan kunjungan silaturahmi  dengan Bawaslu Kabupaten Semarang, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jl. Purnakarya Raya Perumda Ungaran, pada Kamis, 17 September 2026. Dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam didampingi beberapa Anggota Intel, sedangkan dari Bawaslu ada Ketua Bawaslu Agus Riyanto, Anggota Bawaslu Ummi Nu'amah, Fitriyah, Nurkus Budiyantomo, dan Muharom Alrosyid, serta Kasubag Virendra Eka Noviyanto dan beberapa staf.

Konde
Jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang dan rombongan Satintelkam Polres Semarang dipimpin Iptu Michael Akmal Kayom Metemko saling berhadapan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan silaturahmi tersebut tidak hanya perkenalan dengan Kasat Intelkam yang baru, tapi sekaligus menjadi forum koordinasi  kelembagaan serta diskusi berbagai hal. Momen yang baik tersebut juga digunakan oleh Bawaslu sebagai forum konsolidasi demokrasi. Selain membicarakan seputar pengenalan kelembagaan Bawaslu, sinergitas, kegiatan diluar tahapan pemilu, juga berbincang soal perkembangan dinamika demokrasi terkini, tentu menjadi yang perhatian bersama juga berbincang seputar Pemilihan Kepala Desa. Disampaikan oleh pihak Intelkam Polres Semarang bahwa hari-hari ini pihaknya sedang fokus juga menghadapi Pilkades serentak yang akan berlangsung pada Desember mendatang, tentu even tersebut harus  berjalan dengan lancar dalam suasana yang kondusif aman sampai nanti selesai.

Bawaslu sebagai elemen lembaga yang berada di daerah Kabupaten Semarang tentu saja juga memiliki harapan yang sama. "Pemilihan Kepala Desa merupakan even yang sangat penting bagi masyarakat desa, tentu Bawaslu berharap semua bisa berjalan dengan baik dan lancar, sebagai aktualisasi masyarakat desa dalam berdemokrasi memilih pemimpin di desa nya". Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Agus Riyanto.

ketua
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, saat memberikan penjelasan mengenai dinamika kerawanan pemilu dan Posisi Bawaslu di Pilkades dalam forum Konsolidasi Demokrasi bersama Polres Semarang, Kamis (17/9/2026). 

Menyinggung soal bagaimana posisi Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Desa, Agus bilang "Pada Pemilihan Kepala Desa Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraannya seperti dalam hal pengawasan maupun penanganan pelanggaran, kewenangan Bawaslu adalah pada Pemilu dan Pilkada. Untuk Pilkades ada Panitia dan Panwas nya sendiri. Saya kira ini perlu diketahui oleh masyarakat". Lebih lanjut Bawaslu juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah sering melakukan komunikasi dengan instansi terkait seperti Dispermasdes, berbincang mengenai Pilkades sebagai bentuk perhatian terhadap hajat demokrasi desa tersebut. "Ya tidak menutup kemungkinan komunikasi tersebut dilakukan secara intensif selama proses penyelenggaraan pilkades, pada prinsipnya Bawaslu siap memberikan kontribusi sebatas tidak melampaui kewenangan Bawaslu, seperti misalnya dalam kegiatan diskusi dengan instansi terkait, sharing saran masukan, sebagai pihak eksternal yang tentu saja tidak terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan tahapan Pilkades serentak". Kata Agus.

Dalam pertemuan itu juga dibahas bersama mengenai potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan Pilkades. Beberapa yang dapat dipetakan secara umum dalam hal tingkat kerawanan dan tensi politik tentunya berbeda di setiap desa, akan tergantung banyak faktor misalnya karakteristik masyarakatnya desa nya, kondisi sosial ekonomi, geografis, termasuk juga berapa jumlah calon kades yang berkompetisi di desa tersebut. Sedangkan dalam hal potensi bentuk pelanggaran yang patut menjadi perhatian  diantaranya pelanggaran administrasi yaitu seputar kepatuhan semua pihak terhadap aturan teknis penyelenggaraan setiap tahapan.

Kasat
Kasat Intel Polres Semarang, Iptu Michael Akmal Kayom Metemko, S.Tr.K (paling kanan), beserta jajaran Satintelkam saat memberikan tanggapan dalam forum Konsolidasi Demokrasi di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (17/9/2026). 

Berkenaan dengan administrasi ini hal lain yang sangat penting untuk menjadi fokus perhatian adalah mengenai kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon kades. Bentuk pelanggaran lain yang harus diantisipasi adalah potensi terjadinya politik uang. Persoalan politik uang pada Pilkades memerlukan kesiapan yang serius dari semua pihak yang terkait termasuk didalamnya adalah Panitia dan Panwas, bagaimana melakukan upaya pencegahan yang masiv dan efektif. Sedangkan dalam hal penanganan pelanggaran untuk kasus politik uang dalam Pilkades ini, berbeda dengan Pemilu dan Pilkada. Pada Pemilu dan Pilkada regulasinya telah banyak yang mengatur mengenai ketentuan delik maupun sanksi pidananya, mekanisme penanganannya, serta pihak-pihak yang diberikan kewenangan secara bersama-sama.  

Pada Pilkades berbeda kondisinya, baik regulasi yang mengatur, maupun soal kewenangan. Di Pilkades hanya ada organ pengawas yaitu Panwas di tingkat desa dengan kewenangan yg sangat terbatas, maka memaksimalkan komunikasi dan koordinasi dengan aparat kepolisian harus dilakukan oleh Panwas. Dari sisi regulasi, mengenai politik uang ini tidak banyak ketentuan yang mengatur dalam pemilihan kepala desa. Namun demikian produk hukum daerah dapat dijadikan dasar hukum jika ada ketentuan yang mengatur mengenai politik uang tersebut, kepolisian juga bisa menggunakan ketentuan pada pidana umum yang diatur dalam KUHP sebagai dasar  hukum penanganan pelanggaran politik uang dalam Pilkades.

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan