Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi Transformasi Digital Rekap Pemilu, Fithriyah : Payung Hukum dan Kesiapan Teknis Lainnya.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menjadi presenter Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menjadi presenter Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Ungaran – Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat yang juga presenter dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 di Bawaslu Kabupaten Semarang meyebutkan setidaknya ada 3 hal mendasar yang bisa dijadikan rekomendasi untuk perbaikan transformasi digital rekapitulasi hasil pemilu kedepannya. Hal tersebut ia sampaikan dalam video pembelajaran Bawaslu Kabupaten Semarang yang dirilis pada Kamis, 3 September 2026 di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang.

Fithriyah menyebut salah satu rekomendasi paling mendasar yaitu terkait aspek payung hukum. “Transformasi digital pada proses penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu perlu disertai dengan penguatan pada aspek regulasi, kelembagaan, teknologi, dan sumber daya manusia. Saat ini masing-masing aplikasi pendukung baik SIREKAP maupun SIWASLU belum memiliki kekuatan dasar hukum untuk menjadi aplikasi utama dalam menetapkan proses rekapitulasi dan hasil pengawasan pemilu sehingga sifatnya sampai hari ini masih sebatas alat bantu penyelenggara pemilu” buka Fithriyah.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menyampaikan rekomendasi transformasi rekapitulasi hasil pemilu dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah saat menyampaikan rekomendasi transformasi rekapitulasi hasil pemilu dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Selain payung hukum, Bawaslu Kabupaten Semarang juga mendorong diwujudkannya interoperabilitas sistem pada pemilu mendatang. “Interoperabilitas Sistem Pemilu menjadi salah satu faktor penting karena dengan adanya proses verifikasi silang melalui sharing data rekap dari KPU dan Bawaslu, maka akan semakin memperkuat data rekapitulasi hasil pemilu sehingga mampu mewujudkan integritas hasil pemilu yang diinginkan oleh semua pihak” lanjutnya.

Terakhir, ia juga memberikan rekomendasi secara kepengawasan agar pengawasan pemilu terus berjalan secara optimal. “Bawaslu perlu mempunyai basis data pengawasan tersendiri yang bersumber dari dokumen autentik, laporan jajaran pengawas, serta alat kerja pengawasan yang telah distandarisasi. Sehingga kerja-kerja pengawasan menjadi semakin terukur dan mempertajam kualitas hasil pengawasan pemilu yang dihasilkan” pungkas Fithriyah

Penulis : Noor M Nasyar