Lompat ke isi utama

Berita

Melihat Posisi IKP Dalam Menavigasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom, Senin 24 Agustus 2026

Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom, Senin 24 Agustus 2026

Ungaran - Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 menjadi salah satu kompas pengawasan yang wajib dimiliki oleh masing-masing daerah di Indonesia. Indeks Kerawanan Pemilu ini memuat potensi kerawanan yang dapat terjadi berdasarkan pengalaman dari masing-masing daerah serta bentuk pencegahan dan penindakan yang dapat dilakukan di jajaran pengawas pemilu. Maka dari itu, Indeks Kerawanan ini memiliki peran krusial dalam mempengaruhi jalannya proses pengawasan di tiap daerah.

Peran IKP ini coba diangkat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam forum Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19 yang mengangkat tema Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom pada Senin 24 Agustus 2026. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Kendal.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh Fadjri Arsyad menyatakan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu 2024 memiliki peran penting di setiap tahapan pemilu yang diawasi. "Indeks Kerawanan Pemilu menjadi peta risiko bagi jajaran pengawas pemilu. IKP menitikberatkan pada proses identifikasi dimana potensi kerawanan pemilu dibaca berdasarkan dimensi, indikator, dan variabel yang telah ditetapkan. Potensi ini kemudian dibaca sebagai peta rawan yang harus diperhatikan pada masing-masing daerah untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai strategi pengawasan, penguatan pencegahan dan kebijakan yang lebih tepat sasaran" buka Fadjri.

Fadjri mengungkapkan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu 2024 tidak hanya bermain pada tataran pengawas pemilu saja, melainkan pada konteksi yang lebih besar. "Indeks Kerawanan Pemilu ini bukan hanya instrumen penting yang harus dikuasai oleh pengawas pemilu. Tapi IKP juga menjadi sebuah perangkat informasi yang dapat disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan unsur-unsur yang terkait lainnya. Akademisi, pemantau pemilu, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, media dan masyarakat umum merupakan bagian dari ekosistem IKP yang menjadi lingkaran penyelenggaraan pemilu" jelas Fadjri.

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad saat menjadi narasumber pada Kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 19: Urgensi IKP Menavigasi Pengawasan Pemilu (Belajar dari Pengalaman Tahun 2024) melalui zoom, Senin 24 Agustus 2026

Tak hanya itu saja, IKP juga menjadi pembelajaran yang berharga dalam proses pengawasan di masing-masing daerah. "Indeks Kerawanan Pemilu 2024 telah memberikan kita pedoman secara rinci dan lugas mengenai potensi kerawanan yang ada di masing-masing daerah. Hal ini menjadikan beberapa potensi kerawanan seperti netralitas ASN, politik uang, disinformasi, hoaks, pelanggaran kampanye, sengketa proses, dan masalah daftar pemilih dapat diredam berkat peta kerawanan yang sudah disusun dalam IKP ini" tambah Fadjri.

Maka dari itu, Fadjri menilai meskipun IKP Pemilu 2024 telah memberikan dampak baik bagi pengawas pemilu, namun tetap harus ada peningkatan serta penguatan terhadap IKP pada pemilu mendatang. "Secara umum, IKP Pemilu 2024 telah memberikan jalan baik bagi pengawas pemilu untuk meredam potensi pelanggaran pada pemilu lalu. Namun arah penguatan harus tetap ada. Penyusunan peta kerawanan harus berbasis pada data yang relevan karena kerawanan yang terjadi benar-benar berubah mengikuti dinamika tahapan. Maka, hal tersebut menjadi sebuah pesan lanjutan dimana Bawaslu harus mampu berkolaborasi bersama masyarakat, media, akademisi, dan pemangku kepentingan setempat untuk dapat menciptakan IKP yang kredibel di pemilu mendatang" pungkas Fadjri.

 

Penulis : Noor M Nasyar