Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Keakuratan Data Pemilih Melalui Pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah (kerudung coklat) saat melaksanakan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II Tahun 2026, Rabu 6 Mei 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah (kerudung coklat) saat melaksanakan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II Tahun 2026, Rabu 6 Mei 2026

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali melanjutkan kegiatan  pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Semarang dalam rangka penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II Tahun 2026. Kali ini pelaksanaan memasuki lokus dan tim yang berbeda.

Pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) yang diselenggarakan pada Rabu 6 Mei 2026 ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah. Ummi tidak hadir sendiri. Beliau didampingi oleh jajaran sekretariat Muhlasi dan Dwi Astuti. Sedangkan dari KPU Kabupaten Semarang diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang, Mohamad Talkhis beserta jajaran sekretariat.

Pengawasan coktas penyusunan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II Tahun 2026 ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hadi kedua ini, pelaksanaan pengawasan coktas berlangsung di Desa Nyatnyono dan Kelurahan Candirejo yang berada Kecamatan Ungaran Barat serta Desa Pagersari yang berada di Kecamatan Bergas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah (kanan) saat mengawasi coktas di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Rabu 6 Mei 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah (kanan) saat mengawasi coktas di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Rabu 6 Mei 2026

Fokus pengawasan coktas kali ini masih sama yaitu tertuju pada pemilih yang terdaftar sebagai pemilih luar negeri berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. Dari hasil pengawasan di lapangan, diketahui beberapa nama yang masuk ke dalam daftar coktas sudah berada di Indonesia atau sudah tidak berada di luar negeri sehingga nama nama tersebut menjadi TMS untuk pemilih luar negeri.

“Kami menemukan fakta di lapangan terdapat dua nama dalam daftar Coktas yang orang tersebut sudah tidak tinggal di luar negeri. Satu pemilih berada di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat dan satu lagi berada di Desa Pagersari Kecamatan Bergas.,” ungkap Ummi.

Ummi mengungkapkan bahwa pengawasan coktas ini akan terus berjalan pada triwulan II Tahun 2026. "Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi" tutup Ummi

Penulis : Muhlasin

Editor : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Muhlasin