Menjelang Penetapan DPHP, Panwascam Pringapus Gelar Rapat Kerja dan Bimtek untuk PKD
|
PRINGAPUS - Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pringapus mengikuti kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilih Panwaslu Kecamatan Pringapus, bertempat di Ruang Pertemuan PKK Kecamatan Pringapus pada Rabu (29/03/2023). Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk membekali PKD dalam persiapannya mengikuti rapat pleno terbuka penetapan DPHP mendatang.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pringapus, Hinmanto, dalam kegiatan tersebut menyampaikan awal dari pemilihan umum tidak bisa dilepaskan dari data pemilih karena data pemilih ini akan mempengaruhi seluruh proses baik itu proses penentuan jumlah TPS juga mempengaruhi terhadap akomodasi pemilu dan juga menjadi pemetaan seberapa banyak hak pilih.
“Data hak pilih ini menjadi sangat krusial,” ucapnya.
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pringapus, Hinmanto, memberikan sambutan
Karena pentingnya data Pemilu yang perlu dipastikan keakuratannya maka Panwaslu Kecamatan Pringapus memberikan pembekalan kepada jajaran PKD se-Kecamatan Pringapus dengan beberapa materi, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait rapat pleno DPHP. Dengan begitu persepsi dan informasi yang diterima nantinya tetap sama dan utuh, serta memahami alat kerja yang mereka bawa nantinya.
Kegiatan pleno terbuka di tingkat desa merupakan bentuk tindak lanjut dari pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih pada 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Setelah data yang didapatkan dari Pantarlih terkumpul, jajaran PPS di setiap desa nantinya akan menganalisa secara hati-hati dan teliti agar tidak muncul data ganda, invalid, dan anomali sehingga dapat disusun menjadi penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rina Hary Dhewanty, berpesan mengenai potensi kerawanan dilapangan diantaranya Pantarlih masih ada yang belum selesai mencoklit (Kecamatan Pringapus sudah selesai); masih ada prinsip penyusunan TPS yang terlanggar; IT tidak sesuai antara bukti fisik dan sidarlihnya ada kekeliruan; proses penyusunan tidak ada backup offline; data potensi TMS belum dieksekusi belum dihapus atau dipindah, serta data ganda; disabilitas belum diidentifikasi; jadwal tidak tepat waktu; data anomali belum di eksekusi.
Anggota PKD sedang menyimak materi rapat kerja
Selain itu PKD diarahkan untuk memiliki strategi pengawasan yang tepat. Strategi tersebut bertujuan untuk memastikan data pemilih yang dihasilkan nantinya benar-benar tepat dan akurat, serta mampu menjaga hak pilih warga negara, dan memastikan warga yang tidak memiliki hak pilih seperti anggota TNI dan Polri tidak terdapat pada daftar tersebut.
Penulis: Indra