Menyelisik Psikologi Hakim, Staf Bawaslu Kabupaten Semarang Diajak Pahami Dinamika Memutus Sengketa
|
SEMARANG – Sesi penutup dalam rangkaian Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis (23/07/2026), membawa peserta pada dimensi baru penegakan hukum: psikologi pengambilan keputusan hakim. Materi ini disajikan untuk melatih staf Bawaslu menyusun kajian hukum yang menjadi panduan arah putusan (standing) bagi para Pimpinan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang, Marjiono, bersama Kasubbag Administrasi Sri Widodo, Kasubbag P3SP2H Virendra Eka Novianto, dan Kasubbag P2H Widya Astuti, beserta seluruh staf, mendalami wawasan di luar tata bahasa hukum normatif. Mereka diajak memetakan apa yang sebenarnya berkecamuk dalam pikiran seorang majelis saat memutus sengketa pemilu yang sarat muatan politis.
Syaugi Pratama, narasumber ahli dari Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, membongkar mitos klasik bahwa hakim hanyalah corong undang-undang yang bersifat mekanis. Berangkat dari referensi buku "How Judges Judge", ia menguraikan bahwa hakim tidak hanya menggunakan satu kerangka berpikir yang kaku, melainkan dihadapkan pada benturan kognitif antara aturan dan realitas empiris.
Dijelaskan bahwa otak hakim memproses dua sistem. Sistem pertama adalah masukan hukum (undang-undang, bukti) yang bercampur dengan masukan empiris, bias kognitif, kelelahan fisik, hingga efek angka-angka di baliknya. Tanpa saringan yang memadai, sistem pertama ini sangat rentan menghasilkan putusan yang bias dan menciderai keadilan.
Oleh karena itu, Syaugi menegaskan perlunya staf menyusun kajian yang komprehensif agar dapat mengaktifkan sistem kedua pada pikiran hakim. Sistem kedua ini melibatkan filter berupa tinjauan kolegial (collegial review), keamanan publik (public scrutiny), serta pengujian keadilan prosedural yang bermuara pada kewajaran (fairness) suatu putusan.
Dengan pemahaman ini, sebelum majelis pemeriksa turun ke ruang sidang, tim penyusun dari jajaran staf Sekretariat wajib menyiapkan kajian opsi analisis (menolak, menerima, atau alternatif) yang logis dan objektif. Hal tersebut dinilai sangat esensial agar Pimpinan Bawaslu tidak kosong saat memimpin jalannya sidang ajudikasi.
"Hakim ketika ngelihat kasus tuh nggak ssesimpel yang kita bayangkan, 'constatir, constituir' ternyata ada background-nya yang bakal jadi pertimbangannya dia," ungkap Syaugi Pratama saat memaparkan teori gesekan kognitif majelis hakim
Wawasan psikologis *How Judges Judge* ini diharapkan menjadi modal penting bagi jajaran Bawaslu ke depannya. Staf Sekretariat Kabupaten Semarang dituntut proaktif merumuskan kajian yang utuh guna memastikan putusan majelis di kemudian hari tak hanya tegak secara regulasi (justice), melainkan juga wajar dan adil bagi dinamika peserta pemilu (fairness)
Penulis : Ravi Cahya