Ngabuburit Pengawasan 2026 Jadi Ruang Konsolidasi Spirit Kelembagaan Bawaslu
|
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah resmi mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Ngabuburit Pengawasan dalam pertemuan daring, Kamis (12/2/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Nur Kholiq, menegaskan bahwa tema utama Ngabuburit Pengawasan 2026 adalah “Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.” Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan tersebut bersama seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
“Ngabuburit Pengawasan bukan sekadar kegiatan Ramadan, tetapi menjadi ruang konsolidasi dan counter narasi terhadap isu pelemahan kelembagaan Bawaslu,” ujar Nur Kholiq.
Kegiatan Ngabuburit akan dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Kick-off nasional digelar 23 Februari 2026 oleh Bawaslu RI, disusul Kick-off Jawa Tengah bertajuk Tabuh Beduk Ngabuburit pada 24 Februari 2026, dan kabupaten/kota pada 25 Februari 2026.
Setiap kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan minimal 13 kali kegiatan dalam bentuk luring, daring, atau hybrid, dengan penayangan menjelang buka puasa pukul 17.11–18.00 WIB melalui kanal digital masing-masing.
Topik yang dapat diangkat meliputi tata kelola kelembagaan pemilu, penguatan SDM pengawas dengan pendekatan religiusitas, strategi pencegahan dan partisipasi masyarakat, sistem hukum pemilu, hingga integritas dan etika penyelenggara.
Kabupaten/kota juga diwajibkan mengirimkan rancangan jadwal kegiatan paling lambat 13 Februari 2026 sebelum pukul 18.00 WIB untuk ditarik oleh provinsi dan Bawaslu RI.
Melalui Ngabuburit Pengawasan 2026, Bawaslu Jawa Tengah menegaskan komitmennya menjaga integritas, memperkuat kelembagaan, serta mengokohkan partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang