Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Hibah Non-Pemilihan untuk Sarpras, Bawaslu Kabupaten Semarang Gelar Rapat Koordinasi

Ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, bersama Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang didampingi oleh Pejabat Struktural Maupun Pejabat Fungsional dan Seluruh Staf di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang Mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan pada Kamis, 9 Juli 2026 bersama Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Semarang, Yuni Indrasari, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan ini turut mengundang Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kabupaten Semarang, Yuni Indrasari.

Dari pihak Bawaslu Kabupaten Semarang, kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh Ketua Bawaslu, Agus Riyanto; Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Ummi Nu'amah; Kordiv SDMO dan Diklat, Fithriyah; Kordiv PP Datin, Nurkus Budiyantomo; Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid; Kepala Sekretariat, Marjiono; Kepala Sub Bagian Administrasi, Sri Widodo; Bendahara Pengeluaran, Rika Ayu Lestari, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Semarang.

Ketua
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto Saat menyampaikan Arahan Sekaligus Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. Dalam sambutan pembukaannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah. "Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang esensial untuk menyamakan persepsi. Dana hibah ini sangat krusial untuk menunjang performa lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan tugas kesehariannya di luar tahapan krusial pemilihan," tegas Agus Riyanto.

Merespons hal tersebut, Yuni Indrasari dari Bakesbangpol Kabupaten Semarang menyampaikan komitmen pemerintah daerah. "Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Bakesbangpol akan terus bersinergi dan memberikan fasilitasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar lembaga Bawaslu dapat beroperasi dengan optimal," ungkap Yuni.

Kordiv SDM
Koordinator DIvisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah Saat menyampaikan Arahan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

Dari sisi regulasi, Kordiv SDMO dan Diklat, Fithriyah, mengingatkan bahwa pelaksanaan penerimaan hibah ini memiliki dasar hukum yang spesifik. "Dasar pedoman kita sangat jelas dan terikat pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 98/HK.01.00/K1/05/2026," jelas Fithriyah.

Mengenai fokus penggunaannya, Kasubbag Administrasi, Sri Widodo, memaparkan materi inti. "Dana Hibah Non-Pemilihan ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan prioritas Sekretariat yang tidak tersedia dalam alokasi APBN. Pemanfaatannya mencakup pengadaan sarana dan prasarana, pemeliharaan gedung kantor, serta dukungan operasional untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan administrasi kesekretariatan," jelasnya.

adm
Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Semarang, Sri Widodo menyampaikan Fokus Penggunaan Anggaran Dana Hibah Non Pemilihan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Non-Pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pengelolaan dana hibah non-pemilihan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Semarang dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi yang terbangun antara lembaga pengawas pemilu dan pemerintah daerah ini menjadi pondasi penting untuk memastikan kelancaran operasional kesekretariatan dalam mendukung optimalisasi kerja-kerja pengawasan di daerah.

Penulis : Ravi Cahya