Lompat ke isi utama

Berita

Pada Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Semarang Kedepankan Pencegahan Pelanggaran Menuju Pemilu 2029

Ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”. yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Ungaran, Rabu, (22/07/2026)

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus mematangkan persiapan menuju Pemilu 2029 dengan menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Kegiatan strategis yang mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” ini diselenggarakan secara tatap muka pada hari Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Aula Dharma Satya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Jl. Diponegoro Nomor 14 Ungaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, hadir secara langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini. Di hadapan para peserta yang merupakan anggota Pramuka pilihan dari empat Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah tersebut, Agus secara komprehensif menyampaikan materi mengenai strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang tengah digencarkan oleh lembaganya.

Dalam paparannya, Agus menegaskan bahwa kebijakan pengawasan Bawaslu saat ini sangat mengedepankan upaya pencegahan di lini masa awal. Penindakan atau penanganan pelanggaran pemilu diposisikan sebagai alternatif penyelesaian belakangan apabila seluruh ikhtiar pencegahan sudah tidak memungkinkan lagi untuk diterapkan secara efektif di lapangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan konsep hukum ultimum remedium, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Bawaslu berusaha keras menghindari proses hukum yang kaku selama masalah atau potensi pelanggaran masih bisa dirembuk, dicegah, atau diselesaikan melalui pendekatan damai yang dalam istilah hukum kerap disamakan spiritnya dengan keadilan restoratif (restorative justice).

Pencegahan, menurut Agus, bukan sekadar tugas operasional melainkan sebuah kewajiban institusional yang diamanatkan secara eksplisit oleh undang-undang pemilu. Hal ini mengharuskan Bawaslu beserta seluruh jajarannya hingga ke tingkat TPS untuk proaktif mengidentifikasi berbagai kerawanan yang berpotensi mencederai proses demokrasi jauh sebelum pemilu benar-benar terlaksana.

Berbagai metode pencegahan tersebut telah dirumuskan dan diimplementasikan secara nyata oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. Langkah-langkah taktis ini meliputi pemetaan kerawanan (IKP), sosialisasi dan pendidikan melalui program seperti P2P, penerbitan naskah dinas berupa imbauan, publikasi media secara masif, hingga penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan pelbagai pemangku kepentingan.

Agus kembali menekankan bahwa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat krusial, karena Bawaslu tidak memiliki kapasitas untuk bergerak sendirian mengawasi seluruh wilayah. Semakin luas keterlibatan publik dalam mengawasi tahapan pemilu, potensi terjadinya penyimpangan akan semakin ditekan, yang pada gilirannya akan melahirkan proses transisi kepemimpinan yang lebih berkualitas dan bersih.

Penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini diharapkan tidak hanya berhenti pada retorika dan pemahaman teoretis semata di dalam ruangan. Bawaslu Kabupaten Semarang menaruh harapan besar agar para kader yang telah dididik mampu benar-benar berfungsi dan bergerak di tengah masyarakat, mengawal setiap tahapan secara nyata demi mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan senantiasa
bermartabat.

 

Penulis : Ravi Cahya