Panwaslu Kecamatan Bancak Awasi Verifikasi Faktual Pendukung Bakal Calon DPD RI
|
PKD Bancak Muklas Safari (kanan) melakukan pengawasan verifikasi faktual pendukung calon DPD RI, Senin (20/2/2023)
BANCAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bancak melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin dan Selasa (20-21/2/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang memberikan tugas kepada Panwaslu Kecamatan Bancak untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual tersebut. Ketua Panwaslu Kecamatan Bancak Musyaffa’, bersama anggota Panwaslu Kecamatan lainnya Adhi Yusuf Nugroho dan Priyadi turut serta dalam pengawasan langsung tersebut.
“Pengawasan verifikasi faktual responden pendukung bakal calon DPD ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan seusai dengan regulasi yang ada,” kata Musyaffa’ saat mengikuti petugas verifikator di desa Wonokerto.
“Di Kecamatan Bancak, ada 19 orang yang diverifikasi apakah mendukung bakal calon DPD atau tidak. Mereka tersebar di lima desa,” kata Priyadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Bancak.
Sebaran responden di lima desa tersebut adalah Wonokerto, Jlumpang, Rejosari, Lembu dan Bancak. Khusus di Bancak, ada enam orang responden dan proses verifikasi dilakukan selama dua hari.
Panwaslu Kecamatan Bancak juga menugaskan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Mereka turut melakukan pengawasan langsung dalam proses verifikasi faktual yang dijalankan oleh verifikator, yang mendatangi langsung rumah para responden yang terdaftar sebagai sampel.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adhi Yusuf Nugroho menjelaskan jajaran PKD yang dilibatkan itu turut melakukan pengawasan langsung guna memastikan dukungan suara masyarakat untuk calon anggota DPD benar-benar memenuhi syarat atau tidak.
“Lima PKD yang dilibatkan dalam pengawasan, ditugaskan untuk memastikan identitas dukungan seperti kesesuaian nama dan alamat dengan data yang tercantum,” tutur Adhi Yusuf Nugroho.
(Priyadi – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Bancak)